Kementerian Kesehatan Jalin Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan

JAKARTA, harianmetropolitan.co.id– Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melakukan kesepakatan kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Penanggulangan Covid-19 dan vaksinasi, secara virtual.

Seperti dikutip dari laman resmi facebook Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Senin 9 Agustus 2021, kesepakatan itu disetujui dengan Ditjen Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan BPJS Kesehatan.

Program ini bertujuan untuk pemanfaatan data kependudukan untuk penanggulangan pandemi Covid-19 dan pelayanan vaksinasi Covid-19.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, drg. Oscar Primadi, MPH, menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri telah memberikan akses data kependudukan kepada Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk optimalisasi pelaksanaan penelusuran, pelacakan, pemeriksaan, penatalaksanaan, pengawasan dan pembatasan digital.

Data kependudukan juga bisa digunakan untuk registrasi vaksinasi Covid-19, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dan penerbitan sertifikat vaksin digital Covid-19.

Sehingga diharapkan akan membantu para pihak baik petugas tenaga kesehatan maupun masyarakat agar tidak melakukan kesalahan input data pada pendataan indentitas kependudukan dalam aplikasi yang telah disiapkan oleh pemerintah seperti Aplikasi PeduliLindungi.

Drg. Oscar mengatakan, dengan kesepakatan kerja sama soal pemanfaatan data kependudukan ini Kemenkes dapat menggunakannya untuk mempercepat cakupan vaksinasi dengan sistem input data yang baik.

“Semoga dengan pemanfaatan data kependudukan ini, kami dapat dengan mudah melakukan testing, tracing, treatmen, pengawasan, dan pembatasan, serta melakukan vaksinasi kepada masyarakat,” katanya.

Kesepakatan kerja sama ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam pemenuhan target dan realisasi pelaksanaan vaksinasi. Dengan sistem pendataan yang baik maka akan terwujud target vaksinasi dan penurunan tingkat penularan Covid-19.

Pemanfaatan data kependudukan dalam penanganan Covid-19 ini tetap harus memperhatikan perlindungan terhadap perolehan data pribadi dari setiap kegiatan pendataan. Setiap penyimpanan data kependudukan dalam penangangan Covid-19 akan terlebih dahulu mendapat persetujuan masyarakat sebagai pemilik data. (*Sarwanto)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version