Pengedar Narkoba ini Ditangkap Polisi Bintan di Tanjungpinang

BINTAN, (harianmetropolitan.co.id) –  Seorang pengedar kasus narkotika berinisial CP diamankan Satresnarkoba Polres Bintan. Pelaku diamankan saat berada di sebuah ruko yang berada di Kota Tanjungpinang beberapa hari lalu.

“Penyelidikan kasus ini di wilayah Bintan, pelaku kita amankan saat berada di Tanjungpinang,” kata Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono kepada awak media di Mapolres Bintan, Jumat (10/09/2021).

Dikatakan Tidar, dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa dua jenis narkotika yakni ganja dan sabu, dimana barang bukti ganja seberat 11,99 gram dan sabu seberat 1,48 gram.

“Saat diamankan dari pelaku, barang bukti narkotika tersebut dikemas dengan plastik bening,” kata Tidar.

Dari hasil penyelidikan, lanjut Tidar, dalam kasus tersebut diduga pelaku berperan sebagai seorang pengedar narkotika di sekitar wilayah Bintan dan Kota Tanjungpinang.

“Barang bukti narkotikanya dari daerah luar dan rencananya akan diedarkan pelaku di wilayah Bintan dan Tanjungpinang,” ujar Tidar.

Dikatakan Tidar, selain diduga pengedar, pelaku juga diketahui sebagai pengguna narkotika karena dari hasil tes urin pelaku positif mengandung zat narkotika.

“Saat diamankan, dari tangan pelaku juga diamankan sebuah bong (alat hisap sabu-red),” ujar Tidar.

Tidar mengutarakan, pelaku merupakan mantan residivis kasus yang sama. Usai menjalani hukuman, pelaku baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada tahun 2019 lalu.

“Pada kasus pertama, pelaku ini dijatuhi hukuman tiga tahun penjara,” kata Tidar.

Tidar menambahkan, dalam kasus ini, pelaku akan dijerat dengan pasal 111 jo pasal 112 jo pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tutup Tidar. (Rindu Sianipar)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version