Kadisdik Natuna Berikan Materi Implementasi Anti Korupsi

NATUNA, harianmetropolitan.co.id- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna, Suherman memberikan materi pada kegiatan Sosialisasi dan Peningkatan Kompetensi Kepala Sekolah/Guru terkait implementasi antikorupsi di tingkat satuan pendidikan yang ditaja oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) Batu Sindu Kecamatan Bunguran Timur, Sabtu (11/9) di Sekolah Dasar Negeri 007 Ranai Darat.

Pada kesempatan tersebut, Suherman mengatakan kegiatan ini menindaklanjuti dasar hukum dari UU No 20 Tahun 2003 tentang SPN Pasal 4 Ayat 3, UU No 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU No 30 Tahun 2002. Komitmen Bersama antara KPK, Kemendikbud, Kemenag, Kemendagri dan Kemenristekdikti. SE Mendagri No 420/4047/SI tanggal 20 Mei 2019, Perbup Natuna No 57 Tahun 2020 dan Surat Kepala Dinas Pendidikan No 420/011/DISDIK – DIKDAS/I/2021.

Sementara itu, rencana kerja 2021-2024 implementasi pendidikan anti korupsi pada satuan pendidikan, Suherman mengatakan terdiri dari sosialisasi peningkatan kompetensi kepala sekolah, bendahara sekolah dan guru. Nota kesepakatan antara aparat penegak hukum dan kepala satuan pendidikan, pengembangan sekolah berzona integritas.

“Selain itu, tong kejujuran sekolah, kantin sekolah jujur, koperasi sekolah jujur, lomba lukis anti korupsi, lomba debat tema anti korupsi, lomba pidato/baca puisi tema anti korupsi merupakan rencana kerja 2021-2024 implementasi pendidikan anti korupsi pada satuan pendidikan,” imbuhnya. Turut menjadi nasumber dari sosialisasi ini Koordinator Pengawas, Suhardi dengan peserta Kepala sekolah SD/MI, SMP dan Bendahara Sekolah sebanyak 30 orang.
(
*Jagokma)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version