Giat Sosialisasi, Kejari Natuna Tekankan Ikuti Peraturan BPJS Ketenagakerjaan

Natuna, harianmetropolitan.co.id – BPJamsostek KCP Natuna bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Natuna melaksanakan kegiatan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Trend Central, Jalan Pramuka, Jumat 10 Desember 2021. Pada kesempatan tersebut, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Kasubbagbin Jimmy Anderson S.H membuka kegiatan sosialisasi.

“Kegiatan sosialisasi ini merupakan kegiatan yg harus dilaksanakan, bukan hanya dihadiri saja dan bukan acara seremonial saja. Kepada para peserta yakni para pemilik usaha untuk mematuhinya karena ini sudah diamanatkan dalam undang undang dalam melindungi para pekerjanya,” kata Jimmy usai membuka sosialisasi.

Jimmy menjelaskan, antara Kejaksaan dengan BPJS Ketenagakerjaan sudah memiliki nota kesepakatan dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan kesadaran dalam melaksanakan program pemerintah khususnya perlindungan jaminan sosial para pekerja.

“Jadi sudah ada nota kesepakatan antara kami, mulai dari pusat sampai daerah agar setiap pemilik usaha mendaftarkan para pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan dan ini sudah menjadi aturan yang diamanahkan dari UUD 1945,” kata Jimmy.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Natuna, diwakilkan oleh Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Janri Sinaga, mengatakan, BPJS merupakan badan hukum publik dibawah naungan presiden, baik itu BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS, jadi bukan BUMN.

Untuk memahami manfaat dan fungsi dari BPJS Ketenagakerjaan, Janri menjelaskan bahwa ada aturan yang harus diikuti karena ada dasar hukumnya.

“Kami mengundang 30 badan usaha pada sosialisasi ini, tapi yang hadir hanya sebagian saja, bahkan tidak sampai setengahnya saja yang hadir, padahal sudah ada dasar hukumnya. Nanti akan kami tindaklanjutin kepada Kejaksaan Negeri Natuna untuk sanksi apa yang akan diberikan,” ucap Jandri.

Dalam pemaparannya, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Natuna, Joko Sutrisno S.H mengatakan, manfaat dan kegunaan dari BPJS Ketenagakerjaan perlu diketahui masyarakat. BPJS Ketenagakerjaan merupakan milik Pemerintah yang mempunyai keterkaitan dan saling menguntungkan antara pekerja maupun perusahaan.

“Keterkaitan dan saling menguntungkan itu karena pemerintah hadir dalam bentuk jaminan kecelakaan, jaminan kematian, jaminan pensiun, jaminan hari tua, apabila badan usaha dan pekerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Kalau terjadi apa-apa terhadap pekerja, pemilik badan usaha tidak bingung lagi harus berbuat apa,” kata Joko.

Untuk itu, Joko mengajak pemilik usaha beritikad baik dengan memenuhi kewajiban-kewajibannya. Monitoring dan evaluasi akan dilaksanakan Kejaksaan Negeri Natuna, yang menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Natuna memberikan dukungan penuh terhadap program yang dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kalau bapak ibu pemilik badan usaha ada yang perlu ditanyakan atau masalah, tanya aja langsung kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan Natuna, datang ke kantor mereka, mereka selalu terbuka kepada siapa saja. Lain ceritanya kalau pemilik badan usaha tidak ada itikad baik, pihak BPJS Ketenagakerjaan melimpahkan kepada kami, itu ranahnya sudah lain lagi, kami akan memberikan sanksi,” imbuh Joko. (manalu)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version