Bupati Asahan Ikuti Pelaksanaan Sosialisasi Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Kisaran, harianmetropolitan.co.id – Bupati Asahan H. Surya BSc mengikuti kegiatan sosialisasi Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU – HPP) yang diselenggarakan oleh Kementerian keuangan RI dan Direktorat Jenderal Pajak bertempat di Adi Mulia Hotel Medan, Jumat (04/02/2022).

Sosialisasi UU – HPP ini diselenggarakan Kementerian keuangan RI dan Direktorat Jenderal Pajak yang dihadiri oleh Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati, Anggota Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu secara daring, Wakil Gubernur Sumatera Utara H. Musa Rajekshah, dan jajaran pejabat Eselon I Kementerian Keuangan RI, Gubernur, Bupati/Walikota se Provinsi Sumut, Sumbar, Jambi dan NAD.

Dalam sosialisasi itu disampaikan bahwa Undang – Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU – HPP) itu lahir sebagai tonggak sejarah baru reformasi perpajakan yang mendorong terwujudnya sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel, serta menjadi bagian dari agenda reformasi di bidang fiskal dan struktural yang sangat diperlukan guna mendukung upaya mewujudkan Indonesia Maju 2045.

Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan reformasi perpajakan dalam rangka menciptakan sistem perpajakan yang sehat dan berkeadilan. UU – HPP ini menjadi instrumen yang sangat penting bagi konsolidasi fiskal dan menjadi bekal untuk meneruskan perjalanan Indonesia maju yang mengalami disrupsi luar biasa akibat Covid-19.

Kemudian Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pada tahun 2045 demografi Indonesia diharapkan akan mencapai 309 juta penduduk dengan mayoritas usia produktif sebanyak 52 persen, dan sebagian besar 75 persennya akan hidup di perkotaan, dan 80 persennya merupakan penduduk berpenghasilan menengah.

Menkeu juga menjelaskan bila stabilitas politik ekonomi sosial bisa terus terjaga, maka Indonesia akan menjadi negara dengan penghasilan menengah yang mencapai USD 29.300 per kapita. Menjadi ekonomi terbesar keempat di dunia, dengan struktur perekonomian yang lebih produktif dan sektor jasa yang maju.

Namun begitu Sri Mulyani mengingatkan bahwa hal itu bukan merupakan sesuatu yang otomatis bisa tercapai. Adapun prasyarat untuk mencapai Indonesia emas 2045 diantaranya Indonesia harus memiliki sumber daya manusia yang baik dan berkualitas tinggi, infrastruktur yang dibangun secara memadai dan berkualitas baik, adopsi teknologi, dan pembangunan daerah yang semakin baik, serta kebijakan ekonomi yang terus transformasional yang meliputi pengelolaan sumber daya alam, kebijakan makro, dan stabilitas politik.

Untuk bisa mencapai berbagai prasyarat menjadi negara maju tersebut, maka kita perlu untuk menyusun berbagai regulasi kebijakan dan aturan yang memang sesuai dan konsisten dengan hal itu, tandas Menteri Keuangan RI tersebut.

Usai mengikuti sosialisasi, Bupati Asahan H. Surya BSc didampingi Kepala Bapenda Sorimuda Siregar, Kepala BPKAD Drs. Sofyan MPd, dan Kepala Dinas Kominfo Syamsuddin SH mengimbau kepada OPD terkait agar segera mensosialisasikan kepada masyarakat tentang perubahan aturan pajak sebagaimana tertuang dalam UU – HPP.

Dikatakan Surya, perubahan – perubahan terkait aturan hukum tersebut perlu diketahui dan dipahami oleh para wajib pajak agar tidak salah saat menjalankan kewajiban perpajakan. Karena dalam UU – HPP juga mencakup administrasi perpajakan yang merupakan kebijakan Fiskal dan fokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan pajak yang antara lain dilakukan dengan kebijakan peningkatan kinerja penerimaan pajak dan reformasi administrasi perpajakan.

Dengan disahkannya Undang – Undang ini nantinya akan memberikan manfaat baik secara Nasional maupun di Daerah, pungkas Bupati sembari menyatakan secara pribadi sangat mendukung UU – HPP ini karena mengakomodir asas penyederhanaan dalam administrasi perpajakan. (ids)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version