Kasus Korupsi, Bendahara BUMD Tanjungpinang Dituntut 18 Bulan Penjara

Tanjungpinang, (harianmetropolitan.co.id) – Bendahara di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang, Dyah Widjiasih Nugraheini dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan piutang non usaha di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang periode 2017-2019.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Bambang Wiratdany dari Kejari Tanjungpinang pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (19/10/2022).

“Meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,” terang JPU membacakan isi tuntutannya.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa dengan hukuman membayar denda senilai Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam uraian tuntutan JPU, terdakwa tidak lagi dikenakan tuntutan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp136 juta karena telah dikembalikan oleh terdakwa.

Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 3 jo Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider JPU.

Atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Bakhtiar Batubara mengatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Anggalanton Boang Manalu yang didampingi Hakim Anggota, Albiferi dan Syaiful ini akan kembali digelar kembali minggu depan dengan agenda mendengarkan pledoi dari terdakwa.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU, terdakwa selaku Bendahara BUMD Tanjungpinang diduga melakukan korupsi dana di BUMD tersebut dengan melalui pengelolaan piutang non usaha BUMD Tanjungpinang.

Cara peminjaman dana di BUMD tersebut diduga tidak sesuai prosedur dan aturan di perusahaan BUMD tersebut hingga menimbulkan kerugian negara. (Rianto)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version