
Kepri, (harianmetropolitan.co.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar kegiatan uji publik penyusunan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Kepri pada Pemilu 2024.
Kegiatan ini sendiri bertempat di Hotel Santika, Batam. Kamis (19/01/2023) pagi.
Acara ini sendiri dilaksanakan dalam rangka Pelaksanaan Tahapan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau. Dan dihadiri oleh anggota Partai yang ada di Kepulauan Riau.
Kegiatan Uji Publik Penyusunan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi Dalam Pemilu 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XX/2022 tentang pembentukan daerah pemilihan.
Uji publik itu dilaksanakan KPU Kepri setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi 9MK) nomor 80/PUU-XX/2022 yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang menyatakan ketentuan norma Pasal 187 ayat (5) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.
Hal itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU.
Dalam Kegiatan tersebut turut hadir Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Afrizal Dachlan, Sekretaris Komisi II Sahat Sianturi, anggota Komisi IV Saproni, yang didampingi oleh Sekretaris Dewan Provinsi Kepulauan Riau Martin L Maromon. (***).