Kurang 24 Jam, Polresta Tanjungpinang Bekuk Pencuri di Kantor LPK Puri

Tanjungpinang, (harianmetropolitan.co.id) – Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang berhasil membekuk seorang pelaku kasus pencurian di Kantor Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Puri yang berada di Jalan A Yani, Kota Tanjungpinang.

Polisi menangkap pelaku berinisial DS (19) ini hanya membutuhkan waktu kurang 24 jam, pasca kasus tersebut dilaporkan korban.

“Tidak sampai 24 jam, pelaku pencurian ini berhasil kita amankan,” kata Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H Ompusunggu saat merilis kasus tersebut, Rabu (29/03/2023).

Ompusunggu menyampaikan, pelaku diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan korban (pelapor).

Aksi pencurian tersebut, lanjut Kapolres, bermula saat pelaku mengambil kunci kantor LPK Puri yang saat itu terletak di atas sebuah galon air di kantor tersebut.

Lalu, pelaku masuk ke dalam kantor dan mengambil barang-barang yang ada di sana seperti satu unit mesin bata press, satu buah power pack, dinamo SKW, sebuah hidrolik cucian motor, 6 buah hidrolik, gardan mobil dan satu unit dinamo 10 KVA.

Barang-barang tersebut, kemudian dibawa pelaku dari kantor tersebut dengan menggunakan sebuah mobil pick-up yang disewa pelaku.

Kapolres menyampaikan, setelah barang korban diambil, kemudian pelaku memotong barang-barang berbahan besi hingga menjadi potongan kecil tersebut menggunakan alat pemotong besi.

Selanjutnya, barang-barang tersebut direncanakan akan dijual oleh pelaku. Akan tetapi, belum sempat dijualnya, pelaku terlebih dulu ditangkap polisi.

Pelaku DS diketahui merupakan seorang resedivis. Ia sebelumnya sudah dua kali menjalani hukuman atas kasus Curanmor.

Dalam kasus pencurian ini, korban menderita kerugian sekitar Rp50 juta.

Kapolres mengatakan, atas perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

“Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” kata Ompusunggu.

Kapolres menambahkan, atas pengungkapan kasus ini, ia menghimbau agar masyarakat senantiasa waspada terhadap segala bentuk kejahatan.

“Apalagi, saat ini kita memasuki bulan ramadhan. Kita imbau masyarakat selalu waspada,” tutupnya. (Rin)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version