Lurah Sungai Raya Bangkitkan Semangat Pemberdayaan Masyarakat

Karimun, harianmetropolitan.co.id – Setelah dua bulan bertugas sebagai Lurah Sungai Raya, Azri, S.Ikom telah memulai langkah luar biasa dengan mengaktifkan kembali Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang telah lama vakum di Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam sebuah kegiatan pemberdayaan masyarakat yang berlangsung pada tanggal 13 hingga 14 September 2023, Azri telah meluncurkan pelatihan kader kesehatan masyarakat.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Camat Meral yang diwakili, nara sumber dari Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun, serta sekitar 900 undangan yang terdiri dari tokoh masyarakat, RT dan RW di Kelurahan Sungai Raya, dan para kader dari Posyandu sekelurahan tersebut.

Lurah Sungai Raya, Azri, S.Ikom, menjelaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana di Kelurahan Sungai Raya. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas dan fungsi pelayanan yang maksimal serta memberikan pemberdayaan kepada masyarakat setempat.

“Dengan kegiatan pemberdayaan masyarakat ini, diharapkan partisipasi masyarakat akan mendorong inisiatif mereka untuk memperbaiki situasi dan kondisi diri sendiri, serta meningkatkan kondisi Sungai Raya secara keseluruhan,” ungkap Lurah Azri.

Azri juga menjelaskan bahwa tujuan dari pemberdayaan masyarakat ini adalah untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat Sungai Raya dan Kabupaten Karimun secara keseluruhan, terutama dalam mengatasi kemiskinan.

Dengan demikian, diharapkan pelayanan kepada masyarakat akan semakin meningkat, dan sarana serta prasarana yang disediakan dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini memiliki dasar hukum yang kuat, seperti UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, PP No.58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP No.17 tahun 2018 tentang Kecamatan, Permendagri No.13 tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (yang telah beberapa kali diubah), Permendagri tentang Penyusunan APBD, dan Permendagri No.130 tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Dan Pemberdayaan Masyarakat.

“Melalui pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat ini, yang didanai melalui APBD Kabupaten Karimun tahun 2023, kami berharap dapat memberikan pengetahuan baru kepada masyarakat Sungai Raya, menjadikan mereka mandiri, dan membantu mengatasi kemiskinan,” tutup Lurah Sungai Raya, Azri, S.Ikom.

Selama acara berlangsung, situasi tetap aman dan kondusif, dengan kehadiran Babinkamtibmas Polsek Meral, Simamora, dan Babinsa Sungai Raya, Rafit.

Hal ini merupakan tanda bahwa masyarakat Sungai Raya dapat tersenyum kembali, karena Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang lama vakum akan aktif kembali sesuai dengan visi Lurah Sungai Raya, Azri, S.Ikom.(Hariono)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version