
Karimun, harianmetropolitan.co.id – Kasus tindak pidana perjudian yang terjadi di kedai kopi Kolek Jalan A. Yani Meral pada 4 Mei 2023 telah mencapai tahap krusial.
Tersangka, Tjeng Kok Lie, seorang warga Sungai Pasir, saat ini berada di Rumah Tahanan Negara Polres Karimun sejak 5 Mei 2023. Penahanan ini dilakukan berdasarkan SP.HAN/20/V/RES.1.12/2023/SATRESKRIM tanggal 5 Mei 2023, dengan durasi 20 hari.
Kemudian, atas permintaan perpanjangan penahanan Nomor Spp/694/V/RES.1.12/2023/SATRESKRIM tanggal 19 Mei 2023, berdasarkan pasal 14c, 21, 24 (2) KUHAP, Kejaksaan Negeri Karimun mengeluarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: Print-657/L.10.12/Eku.1/05/2023 tanggal 23 Mei 2023, yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Firdaus, S.H, M.H, M.M, M.Kom.
Penyidik juga meminta perpanjangan waktu selama 30 hari kepada Ketua Pengadilan Negeri Karimun sejak berakhirnya masa penahanan pada tanggal 23 Mei 2023.
Penting untuk dicatat bahwa perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. Hal ini telah menarik perhatian masyarakat dan pihak-pihak terkait.
Masyarakat memantau perkembangan kasus ini dengan harapan agar penegakan hukum berjalan secara profesional dan adil, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi APH (Aparat Penegak Hukum) di bawah sumpah jabatan mereka.
Datuk Azman Zainal, seorang Tokoh Adat Melayu dari Laskar Melayu Serumpun, juga mengungkapkan pandangannya pada 15 September 2023.
Dia meminta agar perkara ini ditangani secara profesional demi keadilan dan kebenaran.
Datuk Azman Zainal juga menggarisbawahi bahwa perkara ini mungkin melibatkan lebih dari sekadar penjual dan pembeli, dengan dugaan terhadap Bandar yang mungkin terlibat.
Dia menyatakan harapannya bahwa Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun akan memeriksa saksi-saksi secara objektif, termasuk pihak yang diduga sebagai Bandar.
Dia mengakhiri pernyataannya dengan mencuit bahwa hukum harus tajam ke bawah dan ke atas. Kasus ini sekarang menjadi perhatian publik yang ingin melihat bagaimana proses hukum akan mengungkapkan kebenaran di balik tindak pidana perjudian ini.(Hariono)