Paket Konsultan Dinas PUPRP Kepri 4 M, Diduga Tak Kantongi Izin

Kepri, (harianmetropolitan.co.id) – Tahun 2021 Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi Kepulauan Riau mengadakan paket kegiatan Konsultan Perencanaan, Spesifikasi: Penyusunan Dokumen Lingkungan, Pembangunan Jembatan Batam – Bintan, yang bersumber dari APBD Kepri tahun anggaran 2021 dengan pagu senilai Rp 4 miliar.

Berdasarkan pengumuman pada LPSE Kepri, tender ini mempunyai persyaratan kualifikasi lain diantaranya peserta atau calon penyedia jasa telah teregistrasi kompetensi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai Lembaga Penyedia Jasa Penyusunan LPJP AMDAL yang masih berlaku.

Namun faktanya pelaksana pekerjaan tender ini dimenangkan oleh perusahaan asal Jakarta Selatan yaitu PT. Multi Karadiguna Jasa dengan nilai kontrak 3,5 M, yang mana diduga izin dari LPJP AMDAL yang dipersyaratkan sudah habis masa berlakunya pada 27 Februari 2021, sementara tender ini dibuat pada 22 Maret 2021.

Pejabat Pembuat Komitmen Rodi Yantari, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp (19/10) menjelaskan jika tidak memiliki izin dan KSO (kerjasama operasi) tidaklah mungkin bisa dimenangkan oleh pokja. “Ditanyakn ke pokja saja.. klo gak ada izin n KSO gak mngkin bisa dimenangkan,” jelas Rodi pesan WhatsApp .

Lalu apakah hanya perusahaan KSO saja yang miliki izin, lalu bagaimana dengan perusahaan yang dimenangkan oleh Pokja? Rodi menjawab seolah-olah hanya salah satu perusahaan baik pemenang atau perusahaan KSO sudah bisa memenuhi syarat menjadi pemenang tender.

“Iyaa… slah satu wajib ada… Abg lngsung ke pokja aj ya.. itu domainnya pokja, Trim’s,” papar Rodi Yantari Sekretaris Dinas PUPP.

Dengan tidak berlakunya atau habis masa berlakunya izin, bisa dibilang perusahaan atau rekanan tidak miliki surat izin lagi karena tidak diperpanjang. Dengan demikian dengan dasar apa perusahaan dapat semena-menanya mengerjakan kegiatan yang perusahaan tersebut sendiri tidak layak mengerjakan lantaran tidak mengantongi izin yang diminta.

Sampai berita ini diturunkan media ini tidak berhasil menemui pokja yang bersangkutan begitu juga dengan pihak penyedia rekanan pekerjaan ini. (R/D).

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version