Melebihi SKP Usaha Kecil, Akankah Rekanan CV. AG Masuk Daftar Hitam Nasional

Tanjungpinang, (harianmetropolitan.co.id) – Berdasarkan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah di Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 bahwa persyaratan SKP (Sisa Kemampuan Paket) untuk usaha usaha kecil hanya 5 paket pekerjaan. Berikut bunyinya pada Lampiran II klausul 3.4.2 Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia. b) Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan Ketentuan : SKP = KP – P KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan: (1) Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) Ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan.

Peraturan lembaga ini seolah-olah tidak membuat para rekanan lantas tunduk, seperti pada rekanan CV. AG diduga rekanan ini bisa mengerjakan 6 paket tender konstruksi untuk tahun 2023, belum lagi paket non tender atau pengadaan langsung yang juga dikerjakan CV. AG ini sebanyak 9 paket.

Terakhir yang didapatkan tahun 2023 saat berita ini diturunkan adalah paket tender di Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau dengan kontrak Rp2.225.878.151,52, dari pagu anggaran yang bersumber dari APBD Kepri Tahun 2023 senilai Rp2.260.219.009,00.

Pada BAB VIII Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, yang mana berbunyi sebagai berikut: b. Peserta wajib mengisi daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan; c. Apabila ditemukan bukti peserta tidak mengisi daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan walaupun sebenarnya ada pekerjaan yang sedang dikerjakan, maka apabila pekerjaan tersebut menyebabkan SKP peserta tidak memenuhi, maka dinyatakan gugur, dikenakan sanksi daftar hitam, dan pencairan jaminan penawaran (apabila ada).

Sampai berita ini diturunkan media ini tidak berhasil menemui pokja yang menenderkan pekerjaan pada Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau yang dimenangkan oleh CV. AG ini. Berikut juga dengan pihak rekanan CV. AG tidak berhasil ditemuin guna konfirmasi. Sementara Kadis Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau tidak merespon upaya konfirmasi lewat pesan WhatsApp yang ditujukan pada (23/10/23). (R/D).

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version