Polres Serahkan Tersangka dan BB Sabu Asal Malaysia Kejari Karimun

Karimun, harianmetropolitan.co.id – Penyerahan 4 tersangka dengan barang bukti 1,9 kg sabu asal Malaysia dari Polres Karimun ke Kejari Karimun, dilaksanakan pada Jumat 1 Desember 2023.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menerima penyerahan 4 tersangka tindak pidana narkoba (Tahap 2) dari Polres Karimun setelah berkas perkara P19 dinyatakan lengkap sebelumnya dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dihadiri oleh penyidik Satresnarkoba Polres Karimun dan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karimun.

Keempat para tersangka disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu
atas nama Paiman alias Pak Cik, Mohd Riyansyah alias Riyan, Dedi Andriadi An alias Dedi, dan Fevri Andika alias Gondrong.

Para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana narkotika dengan cara membawa, menguasai, memiliki permufakatan atau percobaan dengan melawan hukum akan menjual belikan sabu di wilayah Tanjung Balai Karimun.

“Proses penyerahan tersangka dan barang bukti bertujuan melimpahkan kewenangan dari penyidik ke penuntut umum,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi melalui Kasi Intelijen, Rezi Dharmawan.

Dikatakan juga bahwa agenda selanjutnya penuntut umum akan melengkapi administrasi perkara untuk kepentingan proses peradilan.

Kemudian membuat surat dakwaan bagi masing-masing tersangka dengan batas waktu 20 hari kedepan.

Dalam batas waktu tersebut penuntut umum selaku pengendali perkara (Dominus Litis), dapat melimpahkan perkara Ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan proses peradilan guna memenuhi kepastian hukum pada sidang di Pengadilan.

“Para tersangka telah ditahan oleh penuntut umum di Rutan Kelas II B Karimun dengan masa waktu 20 kalender terhitung mulai tanggal 1 hingga 20 Desember 2023,” terang Kasi Intel Rezi Dharmawan dipenghujung wawancaranya. (Hariono)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version