Kepala Dinas Pendidikan Imbau Pelajar Taati Jam Wajib Belajar Malam

NATUNA- harianmetropolitan.co.id- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna, Indra Joni, mengingatkan agar para orang tua dapat membantu para guru untuk mengawasi anak-anak selagi tidak berada di sekolah. Hal ini dikarenakan meningkatnya kenakalan anak remaja, khususnya para pelajar, yang sering keluar malam.

“Pengawasan terharap anak tidak hanya dilakukan oleh guru di sekolah, tapi orang tua juga harus turut membantu,” ucap bang Joni, sapaan akrabnya, saat diwawancara 4 Maret 2024 lalu.

Apalagi, di momen bulan puasa ini, banyak kejadian di luar daerah, dimana anak-anak pelajar terlibat tauran, tentunya hal ini sangat disesalkan. Seharusnya anak-anak mengikuti pengajian di tempat-tempat ibadah, atau dengan mengerjakan tugas-tugas yang diberikan guru selama masa belajar dari rumah.

Ia juga menambahkan, jika pemerintah daerah telah menetapkan aturan daerah dimana adanya jam wajib belajar malam. Aturan ini mengenai jadwal aktivitas anak hanya dibatasi pukul 09:00 malam. Jika ada anak-anak khususnya pelajar masih berkeliaran maka akan dipanggil orang tua dan guru untuk diberikan sanksi agar tidak mengulanginya lagi.

(Foto: Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Natuna, Irlizar)

Hal senada disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Natuna, Irlizar. Keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja dalam Pemerintah Daerah mempunyai peran cukup strategis, karena Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas membantu Kepala Daerah untuk menciptakan suatu kondisi daerah yang tentram, tertib dan teratur, sehingga penyelenggaraan roda Pemerintahan dapat berjalan.

Memang, di era kekinian Satpol PP sering dihadapkan pada tugas yang cukup kompleks. Salah satunya adalah mengatasi masalah serius kenakalan remaja.

Seiring perkembangan zaman, pelanggaran nilai dan norma oleh generasi muda semakin sering terjadi, mirisnya hal ini tak hanya terjadi di kota-kota besar, melainkan sudah merambah ke pelosok daerah. Tak terkecuali di daerah terdepan Indonesia, Kabupaten Natuna.

Pencegahan kenakalan remaja di Kabupaten Natuna sendiri, dilakukan oleh Satpol PP dengan melakukan Penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Natuna nomor 21 Tahun 2014 tentang Jam Belajar Malam di rumah bagi pelajar/siswa SD hingga SMK.
Penegakan Perbup tersebut, diimplementasikan Satpol PP Kabupaten Natuna dalam bentuk patroli rutin pada malam hari, dengan menyisir tempat-tempat berkumpulnya para remaja atau pelajar.

Diungkapkan Irlizar, upaya Satpol PP dalam menegakan Perbup Jam Belajar Malam ini juga diperkuat dengan Surat Edaran Bupati Natuna nomor 100.2.2.3/1774 tentang Peningkatan Pengawasan Jam Belajar Malam. Edaran ini disebarkan kepada seluruh camat, kepala desa/lurah, dan kepala satuan pendidikan.

Di mana dalam edaran tersebut, Bupati Natuna meminta seluruh pelajar melaksanakan jam wajib belajar malam mulai hari Minggu hingga Jumat malam dari pukul 19.00 Wib hingga 21.00 Wib. Pelajar pun hanya dibenarkan keluar rumah pada jam belajar malam untuk keperluan belajar kelompok, les privat, dengan ketentuan sudah mendapatkan persetujuan dari orang tua atau wali.

Lanjut Irlizar menerangkan, Perbup nomor 21 Tahun 2014 tentang Jam Belajar Malam memang tidak mengatur tentang kenakalan remaja, kendati demikian secara implisit (tersirat) pencegahan kenakalan remaja ini masuk di dalam Peraturan Daerah (Perda) Natuna nomor 15 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.

(Foto: Ilustrasi)

Tak sampai di situ, upaya lainnya juga dilakukan oleh Satpol PP Natuna dalam rangka menekan kenakalan remaja, yakni dengan bekerjasama dengan Polres Natuna khususnya Sat Reskrim.

“Kita sudah membangun kerjasama dan komunikasi dengan Polres Natuna khususnya Sat Reskrim, pak Kasat Reskrim pesan kalau ada remaja melakukan tindakan di luar batas dan meresahkan warga masyarakat, bisa kerjasama dengan mereka. Karena dalam hal tindakan pidana, kita tak ada kewenangan,” ungkap Irlizar.

“Kalau mereka mabuk kita kasih pembinaan, atau misal saat kita razia ada di kamar hotel, tentu kita amankan, kita panggil orang tuanya, kita serahkan ke orang tua dan guru agar anak tak mengulangi. Tetapi kalau sebatas kegiatan yang masih bisa kita tegur, ya kita nasihati di tempat saja dan kita suruh pulang,” sambungnya.

Masih dikatakan Irlizar, pencegahan kenakalan remaja ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Satpol PP semata, melainkan mulai dari lingkungan keluarga wajib menjaga, mengingatkan, dan memberi bimbingan kepada para remaja.

 

(Advetorial/Rian)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version