DPRD Terima Dokumen Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

Tanjungpinang, (harinmetropolitan.co.id) – Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepulauan Riau Raden Hari Tjahyono membuka rapat paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Paripurna ke-03 yang diadakan di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, di hadiri Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Hj. Marlin Agustina, dan masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau, serta Instansi Vertikal, Kamis (07/03/2024).

Pimpinan Rapat Mempersilahkan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, untuk menyampaikan pidato penjelasan, sekaligus dilanjutkan dengan penyerahan dokumen Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Dalam Pidatonya, Hj. Marlin Agustina menyampaikan ucapan terima kasih, kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang telah mengapresiasi usulan Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, melalui agenda sidang paripurna hari ini.

Dalam perkembangannya pemerintah terus melakukan upaya pencegahan dan penanganan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, hal ini sebagaimana tertuang dalam instruksi presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.

“Salah satu amanat dalam Instruksi Presiden tersebut adalah pembentukan regulasi oleh Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika,  dan kemudian terdapat penegasan melalui pasal 3 peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, yang menyatakan bahwa fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika” Ucap Marlin.

“Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang salah satunya meliputi penyusunan Peraturan Daerah mengenai Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika”Lanjutnya.

Hj.Marlin Agustina sebagai Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau memberikan Dokumen Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika kepada Raden Hari Tjahyono sebagai Pimpinan Rapat. yang mana kemudian akan dilanjutkan dengan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi.

Sebelum Paripurna ditutup Raden Hari Tjahyono selaku Pimpinan Rapat mengarahkan agar Sekretaris Dewan  untuk segera mendistribusikan Dokumen Ranperda Kepada Seluruh Anggota DPRD Melalui Fraksi-Fraksi. (Doni)

Sumber: DPRD Kepri.

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version