Kabag Kesra, Dipusaran “Korupsi” Sewa Kapal Safari Bupati Karimun?

KARIMUN- harianmetropolitan.co.id- Tabir gelap proyek Pengadaan Langsung (PL) belanja sewa alat angkutan bermotor (kapal) untuk penumpang dalam kegiatan safari Ramadan Bupati dan Wakil Bupati Karimun, dengan pagu anggaran Rp194.250.000, kini terang benderang.

“Pemain” dalam proyek tersebut, tidak lain, Kepala Bagian Kesejahtraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Karimun, Baginda Malin Sigerar, selaku Panita Pembuat Komitmen (PPK). Malin, dengan begitu percaya diri, menabrak aturan dan mekanisme dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Karimun, kegiatan tersebut dimenangkan oleh PT Moderen Apollo Ekspress dengan anggaran Rp193.695.000. Anggaran ini hanya turun Rp555.000 dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Ironisnya, perusahaan beralamat di Komplek Perumahan Fanindo Blok C No.8 Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Provinsi Kepri itu, tidak jelas keberadaannya. Saat dikunjungi ke lokasi, hanya terdapat penjual material bangunan dengan nama PT Modern Kencana Perkasa. Bahkan, Sari, orang kepercayaan di toko tersebut tidak tau soal perusahaan PT Moderen Apollo Ekspress.

Dugaan adanya unsur “KKN” (Korupsi, Korupsi dan Nepotisme) antara Panita Pembuat Komitmen (PPK) dan PT Moderen Apollo Ekspress, cukup ketara, karena PT Moderen Apollo Ekspress  berani menjalankan proyek tanggal 14 Maret 2024 lalu di Sugie Besar, sementara masa penandatanganan kontrak baru dimulai tanggal 15 Maret 2024. Artinya, perusahaan sudah tau akan dimenangkan, sehingga “curi start” saat proses administrasi masih berjalan.

Padahal, dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa, setiap penyedia, wajib mengantongi Surat Perintah Kerja (SPK). Jika kontrak baru ditandatangi paling cepat tanggal 15 Maret 2024, apakah PT Moderen Apollo Ekspress sudah mengantongi SPK di tanggal 14 Maret 2024?

Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Karimun, Raja Mahrijal, saat dikonfirmasi, Senin 1 April 2024, di ruang kerjanya mengatakan, jika pelaksanaan teknis pekerjaan itu, ia tidak tau sama sekali. Pihaknya hanya melakukan evaluasi, apakah penyedia memenuhi syarat administrasi, baik dari legalitas dan kualifikasi. “Terkait kontrak, tanyakan sama PPK-nya, Kabag Kesra, Baginda Malin Siregar, karena itu bukan ranah kami lagi,” ucapnya.

Baca Juga :   Puncak Hari Kesatuan Gerakan PKK ke-51 di Karimun

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 butir (e) tertulis, dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar.

Apabila pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Pertanyaannya, apakah tindakan Kepala Bagian Kesejahtraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Karimun, Baginda Malin Sigerar, menguntungkan pihak tertentu? Persoalan ini harus mendapat atensi dari aparat penegak hukum, seperti kejaksaan maupun kepolisian.

Hingga berita ini terbit, Kepala Bagian Kesejahtraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Karimun, Baginda Malin Sigerar, pemilik kapal Kurnia Jaya dan Satria, sulit dikonfirmasi. Padahal wartawan sudah acap kali menghubungi, tapi tidak dibalas bahkan nomor di blokir. (***Rian/Haryono)

Telah dibaca 5857 kali

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan