Satpolairud Polres Karimun Berhasil Amankan 6 CPMI Ilegal

Karimun, harianmetropolitan.co.id – Sebanyak 6 (enam) orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui pantai Pelawan Kecamatan Meral Barat Kabupaten Karimun berhasil diamankan Satpolairud Polres Karimun, Kamis 18 April 2024 sekira pukul 01.00 WIB.

Hal itu disampaikan Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus Pada konferensi pers Senin 22 April 2024 sore, dimana keberhasilan Satpolairud Polres Karimun menggagalkan pengiriman PMI ilegal menuju Malaysia tersebut bermula dari adanya informasi yang didapat oleh personel Satpolairud Polres Karimun dari masyarakat mengenai rencana akan adanya pengiriman PMI secara illegal dengan cara non prosedural menggunakan speedboat pancung fiber melalui pantai Pelawan Kecamatan Meral Barat.

“Penyidik Satpolairud Polres Karimun menetapkan 1 (satu) orang tersangka berinisial I (48) serta mengamankan 6 (enam) orang laki-laki calon TKI illegal ke Malaysia dimana tersangka berinisial I (48) meminta uang untuk perjalanan/ongkos sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) per orangnya,” papar Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus.

Pada saat yang sama, Kasatpolairud Polres Karimun AKP Parlin menerangkan kronologis perkara terjadinya penyeludupan PMI tersebut dimana personel gakkum Satpolairud Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada 1 (satu) unit speedboat pancung fiber membawa calon PMI Ilegal.

“Pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 01.00 WIB unit gakkum mendapati speedboat pancung fiber tersebut akan menaikan atau membawa calon pekerja migran indonesia (PMI) yang berjumlah 6 (enam) orang dan 1 (satu) orang yang diduga sebagai tekong speedboat,” ungkapnya.

Lanjut Parlin menerangkan bahwa unit gakkum Satpolairud selanjutnya mengamankan tekong dan calon pekerja migran dibibir pantai pelawan tersebut, kemudian setelah dilakukan introgasi singkat didapati keterangan bahwa calon PMI yang akan berangkat ke Malaysia tersebut berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga :   Rakercab IV DPC PDI Perjuangan Kabupaten Karimun

“Dari hasil introgasi diketahui bahwa calon pekerja migran (PMI) telah menyetor atau memberikan uang kepada saudara W (DPO) yang berperan sebagai perantara atau tekong darat sebesar Rp 7.000.000.- (tujuh juta rupiah) per orang dan sedangkan pelaku inisial I sebagai tekong speedboat yang akan membawa PMI ke negara Malaysia dengan mendapat upah sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta Rupiah ) dari saudara W,” terang Parlin lagi.

Menurut Parlin lagi, dari hasil penindakan tersebut barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 1 (satu) unit boat pancung fiber, 1 (satu) unit hp merek oukitel, 1 (satu) unit hp merek vivo, 1 (satu) unit hp merek samsung lipat, 1 (satu) lembar surat E-pas kecil, 2 (dua) jerigen BBM jenis pertalite, uang tunai sejumlah Rp 210.000.- (dua ratus sepuluh ribu rupiah), uang tunai Ringgit sejumlah Rm 5.- (lima ringgit) dan 1 (satu) lembar potongan tiket pesawat Super Air Jet.

“Terhadap tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang nomor 18 tahu 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman hukuman paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000.- (lima belas miliar rupiah) dan pasal 86 huruf c Jo pasal 72 huruf c Undang-Undang nomor 18 tahu 2017 tentang pekerja migran Indonesia. Setiap orang dilarang menempatkan pekerja migran indonesia tanpa SIP2MI dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000.- (lima belas miliar rupiah),” terang Kapolres Karimun melalui Kasatpolairud Polres Karimun AKP Parlin menegaskan.

(Hariono)

Telah dibaca 228 kali

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan