
KARIMUN-harianmetropolitan.co.id-
Sungguh pilu nasib ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di zaman Bupati Karimun, Aunur Rafiq dan Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim.
Meski sudah mengabdikan diri untuk melayani kepentingan masyarakat, ironisnya hak ASN seperti Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak kunjung dibayarkan sejak tiga bulan terakhir. Celakanya, TPP ke-13, juga mandek.
Hal ini di akui YT dan beberapa rekan kerjanya dimana mereka sudah gali lobang tutup lobang untuk menutupi kebutuhan sehari-hari. Pasalnya, gaji pokok sudah dipotong untuk pinjaman bank, sehingga kebutuhan sehari-hari murni mengharapkan gaji TPP. “Kami sudah tiga bulan belum dibayarkan TPP, bahkan TPP ke-13 juga,” ucapnya, pada media harianmetropolitan, Jumat 26 Juli 2024.
Keluhan ini ternyata dialami guru-guru baik tingkat PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), SD (Sekolah Dasar), dan SMP (Sekolah Menengah Pertama). Seluruh guru-guru di Kabupaten Karimun belum dibayarkan hak nya sejak tiga bulan terakhir. “Kami masih menunggu kapan TPP kami dicairkan, karna ini sudah tiga bulan tidak ada pemasukan,” ucapnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Dwiyandri Kurniawan, saat dikonfirmasi wartawan terkait belum dibayarakannya gaji TPP dan TPP ke-13 para ASN di Kabupaten Karimun, tidak merespon, dengan alasan nomor tidak aktif, Jumat 26 Juli 2024.
Sementara Bupati Karimun Aunur Rafiq, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, Muhammad Firmansyah, kompak belum membalas karena pesan whatsApp, cek list satu.
Tidak dibayarkannya TPP pegawai hingga tiga bulan, tentu berdampak pada perekonomian masyarakat Karimun, dimana, perputaran roda keuangan akan sangat minim. Hal ini diakui para pedagang di Pasar Maimun, Pasar Bukit Tembak, Pasar PN, Pasar Sri Karimun, dan penjual makanan di sepanjang jalan Ahmad Yani. “Pegawai udah jarang belanja bang. Kalau belanjapun sedikit tidak seperti biasanya,” ucap Agus penjual ikan.
Ditengah kontestasi politik, Bupati Karimun, Aunur Rafiq, sedang “sibuk” mengurus pencalonannya di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Kepulauan Riau. Langkah politik ini tentu boleh-boleh saja, namun, urusan kepentingan wajib hak pegawai, semestinya diperhatikan, agar tidak menjadi buah bibir. (Hariono/Rian)