SERET SEKDA, TAJI APARAT TUMPUL DI KASUS PROYEK DINAS PUPR KARIMUN?

KARIMUN-harianmetropolitan.co.id- Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, Muhammad Firmansyah, patut diacungi jempol, lantaran kasus dugaan proyek “titipan” diduga tanpa usulan dari Pengadilan Negeri Kabupaten Karimun di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karimun, tidak membuat aparat penegak hukum “bergeming”.

Kabar kedekatan Muhammad Firmansyah, selaku  Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Kepala Dinas PUPR Karimun, Cahyo Prayitno, terhadap sejumlah aparat penegak hukum, ternyata bukan “isapan jempol”.

Meski proyek pembangunan ruang sidang anak bernilai ratusan juta itu, diduga proyek “mengada-ada” karena ruang sidang anak di Pengadilan Negeri Karimun sudah ada gedungnya, berdasarkan investigasi wartawan harianmetropolitan dan pengakuan Panitra Hakim di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Rizka Fauzan, nota benenya Humas PN Tanjungbalai Karimun, Kepala Dinas PUPR Karimun, Cahyo Prayitno, tetap menjalankan proyek tersebut.

“Intervensi” terhadap kasus ini justru begitu kuat, bahkan sampai membuat Ketua PN Tanjungbalai Karimun, bungkam dan tidak berani menemui wartawan. Ironisnya,  Rizka Fauzan, sebelumnya begitu yakin tidak ada usulan dari PN Tanjungbalai Karimun, justru berbalik arah 180 derajat, memilih tidak ingin berkomentar lagi. Menurutnya, hal ini diperintahkan Ketua Pengadilan Negeri Karimun, Yona Lamerrosa Ketaren. “PN Karimun tidak ingin berkomentar,” katanya tanpa memberi penjelasan apapun, Senin 5 Agustus 2024,

Dalam Peraturan Bupati Kabupaten Karimun nomor 25 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, sangat jelas disebutkan mekanisme dalam penganggaran dana hibah barang dan jasa, pada pasal 9 dan 10. Usulan tersebut melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan harus diverifikasi Sekretatis Daerah Kabupaten Karimun.

Kemudian, hasil verifikasi dilanjutkan dengan rekomendasi Bupati Karimun dan diteruskan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sehingga ada dasar dalam pencantuman alokasi dana hibah dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS).

Pemberian hibah juga harus masuk dalam Surat Keputusan Bupati Karimun, tentang penetapan nama-nama penerima hibah. Hal ini tercantum pada pasal 19 ayat 2. Bahkan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah mengatur soal pemberian hibah harus atas usulan tertulis kepada kepala daerah. Kemudian tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah.

Belanja pembangunan ruang sidang anak Kantor Pengadilan Negeri Karimun saat ini dimenangkan  CV Karimun Network, dengan harga penawaran Rp279.969.068. Sedangkan, proyek peningkatan sarana dan prasarana Kantor Pengadilan Negeri Kecamatan Meral senilai Rp180.000.000, dimenangkan  Bina Ulma dengan harga penawaran Rp179.612.772.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karimun, seolah tidak paham aturan dalam proses penganggaran dana hibah. Padahal, dalam Peraturan Bupati Kabupaten Karimun nomor 25 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial pasal 6 ayat 1d, jelas menyebutkan, jika pemberian hibah pada pemerintah pusat, untuk satuan kerja kementrian/ lembaga pemerintah non kementrian yang wilayah kerja berada dalam daerah, hanya dapat diberikan satu kali dalam tahun berkenaan.

Namun, untuk “mengelabui” publik, Dinas PUPR Kabupaten Karimun mengubah nama kegiatan, sehingga terkesan ada dua pengadilan negeri di Kabupaten Karimun. Celakanya, menurut sumber harianmetropolitan, “tidak” ada pekerjaan peningkatan sarana dan prasarana Kantor Pengadilan Negeri Kecamatan Meral. “Saya tidak pernah lihat pekerjaan itu apalagi ada kontraktor bekerja disini. Lagi pula, pengadilan negeri ya hanya ini. Pengadilan Negeri Kecamatan Meral dimana,” ucap sumber harianmetropolitan, tak ingin pembicaraan direcord.

Hingga kini, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karimun, Cahyo Priyatno, belum berhasil dikonfirmasi meski sudah acap kali ditemui di kantornya. Pejabat pilihan Bupati Kabupaten Karimun, dengan total kekayaan hampir satu miliar rupiah, hasil sendiri tanpa ada warisan, berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi, memang paling sulit dikonfirmasi, bahkan santer dikalangan media.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, Muhammad Firmansyah, saat dikonfirmasi via pesan whatsApp, Jumat 19 Juli 2024, tidak merespon, padahal pesan masuk. Pejabat pilihan Bupati Karimun, Aunur Rafiq ini tidak bergeming, terkait karut-marut persoalan di Dinas PUPR Kabupaten Karimun. Ia terlihat sibuk mengurus pencalonannya dalam pesta Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Karimun. (*Rian/Hariono)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version