Dugaan Penipuan, Pimpinan PT. SSG Laporkan Seorang Pejabat Pemprov Kepri ke Polisi

Tanjungpinang, Harianmetropolitan.co.id – Awalnya berteman biasa. Kemudian, berlanjut membuat rencana kerja terkait proyek. Dan akhirnya, kedua rekanan ini sepakat mengerjakan sebuah proyek yang dibiayai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri).

Diki Elnanda, salah seorang dari kedua rekanan ini adalah pemilik PT. Sinergi Sarana Gemilang (PT. SSG). Sedangkan yang satunya lagi bernama Mista. Mista adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di salah satu dinas di Pemprov Kepri.

Kekompakan kedua rekanan ini tampak harmonis. Dan belakangan, Mista pun memberi iming-iming kepada Dicky terkait sebuah proyek. Tentu saja Diki tergiur dengan ucapan yang disampaikan Mista, Diki pun mengiyakannya.

Berselang beberapa waktu, Mista akhirnya meminta sejumlah uang untuk kelancaran rencana tersebut. Tak ayal, Diki rela menyerahkan sejumlah uang yang diminta Mista. Dengan harapan, bisa mengerjakan proyek yang dijanjikan.

Seiring berjalannya waktu, hubungan pertemanan kedua rekanan ini tampak mulai memudar dan tak harmonis lagi. Tak hanya itu. Justru keduanya kini malah terkesan saling bermusuhan. Pasalnya, Diki merasa telah ditipu mentah-mentah oleh Mista. Bahkan kerugian yang dialami Diki mencapai 563 juta rupiah.

Sejak Diki meyerahkan uang yang diminta, Mista mulai sulit dihubungi. Bahkan, proyek yang dijanjikan pun semakin tak jelas. Berulang kali Diki menanyakannya, selalu tak direspon. Namun, Dicky masih bersabar dan tetap berupaya menagih secara kekeluargaan.

Artinya, Diki menagih uang yang telanjur diberikan kepada Mista sebesar 563 juta rupiah itu dengan cara kekeluargaan. Dan hal tersebut dilakoninya hingga berbulan-bulan. Namun, sepertinya Mista tak berniat mengembalikannya.

Tak pelak. Kesabaran Diki pun habis. Tanpa banyak pertimbangan lagi. Dicky pun melaporkan Mista ke Polresta Tanjungpinang 15 Juli 2023 lalu. Buah dari laporannya itu, kini Mista harus meringkuk di tahanan Polresta Tanjungpinang.

Hal itu dijelaskan Diki, ketika media ini menemuinya di salah satu warung kopi di bilangan Batu 9 Tanjungpinang, “terus terang saya merasa puas atas layanan yang diberikan oleh petugas Kepolisian di Polresta Tanjungpinang itu bang. Saya dilayani dengan baik dan memuaskan. Terkait kerugian yang saya alami lebih kurang 563 juta rupiah bang, “beber Diki (18/11/2024).

Saya juga, lanjutnya. Sangat mengapresiasi kinerja Kepolisian. Apalagi saat ini Mista telah ditahan oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Masih menurut Diki. Saya juga pernah dengar, kalau suami Mista adalah seorang pejabat di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kepri. Dan suami Mista saat ini juga sedang berurusan dengan hukum, “tambah Diki.

Terkait laporan yang disampaikan, media ini coba melakukan konfirmasi kepada AKP. Agung Tri Poerbowo, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, melalui layanan WA ke Ponsel nya, Senin, (18/11/2024). Namun, ditunggu sampai beberapa saat, belum ada jawaban.

Kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Diki, dan kini sedang ditangani pihak Polresta Tanjungpinang, diharapkan supaya ditindaklanjuti sampai tuntas. Paling tidak, bisa membuat efek jera kepada pihak lain yang doyan menipu. (R/D).

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version