Tipu Rekan Kerja Sama Proyek, Ignatius Apung Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

TANJUNGPINANG, Harianmetropolitan.co.id- Terdakwa Ignatius Apung Oktaviawan yang didakwa menipu rekannya dalam kerja sama mengikuti tender proyek divonis dengan hukuman penjara 2 tahun dan 8 bulan.

Vonis dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (17/4/2025).

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ignatius Apung Oktaviawan dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan,” papar Hakim Fausi membacakan amar putusannya.

Fausi menerangkan perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengatakan akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Kepri, sedangkan Jaksa mengatakan hal yang sama.

Diketahui, kasus ini berawal dari terdakwa mengajak korban Sugianto alias Ayong untuk kerja sama dalam mengikuti tender proyek pembangunan gedung KPU dan Bawaslu Kepri.

Sebelumnya, terdakwa sudah beberapa kali melakukan kerja sama dengan korban yakni mengerjakan proyek proyek yang ada di sekitaran Provinsi Kepri, dengan pola kerja sama, terdakwa sebagai pelaksana proyek di lapangan.

Sedangkan korban membantu dalam hal finansial atau membiayai terlebih dahulu dan setelah pekerjaan selesai, keuntungan akan dibagi dua antara terdakwa dan korban.

Lalu terdakwa menghubungi korban, dan meminta dana untuk pengurusan tender proyek di Bawaslu Kepri.

Kemudian, korban mengirimkan uang secara bertahap ke terdakwa dengan total senilai Rp 42.500.000.

Namun, dalam perjalanannya, terdakwa tidak mendapatkan proyek yang dijanjikan pada terdakwa.

Uang tersebut digunakan terdakwa untuk keperluan lain dan tidak digunakan untuk mengurus pemenangan tender proyek di Bawaslu Kepri yang menjadi alasan terdakwa meminta uang kepada korban.

Merasa jadi korban, akhirnya Sugianto melaporkan terdakwa ke polisi hingga kasusnya bergulir di Pengadilan. (Rin/D).

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version