
KARIMUN, harianmetropolitan.co.id- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menggelar sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2025/2026 untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), mencakup Taman Kanak-Kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), dan Satuan Pendidikan Sejenis (SPS). Kegiatan ini dilaksanakan di Aula TK Negeri Canggai Puteri PN Tebing, Rabu 21 Mei 2025.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Kabid Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal (PNF), Kasi Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidikan dan Kebudayaan (PDPK) PAUD dan PNF, serta 156 Kepala Satuan Pendidikan PAUD dari seluruh wilayah Kabupaten Karimun, termasuk Pulau Karimun Besar, Pulau Kundur, Moro, Durai, Ungar, Belat, Buru, dan Selat Gelam.
Acara dibuka secara resmi oleh Kabid Pembinaan PAUD dan PNF, Riauwati, Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas antusiasme para peserta yang hadir dan menekankan pentingnya kesiapan dalam pelaksanaan SPMB.
“Melihat timeline, momen pelaksanaan sosialisasi ini sudah sangat tepat. Seharusnya saat ini kita telah menyelesaikan penetapan wilayah, perhitungan daya tampung, dan memiliki juknis yang siap dievaluasi bersama,” ujar Riauwati.
Ia juga menyoroti pentingnya mitigasi risiko guna mengantisipasi kendala dalam pelaksanaan SPMB. “Identifikasi daerah dengan risiko tinggi perlu dilakukan untuk mencegah force majeure setelah pelaksanaan SPMB,” tambahnya.
Riauwati juga mengimbau seluruh pihak untuk mulai menggunakan istilah SPMB menggantikan PPDB, sesuai dengan amanat Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, sebagai bentuk penyesuaian terminologi dan kebijakan nasional.
Sementara itu, Kasi PDPK PAUD dan PNF, Razali, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB telah dikeluarkan oleh Disdikbud Karimun.
“Juknis SPMB kini dapat diakses melalui website resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun. Tidak ada lagi istilah sekolah favorit. Kita menerima siswa sesuai dengan daya tampung rombongan belajar (rombel) tersedia,” tegas Razali.
Ia menambahkan, pelaksanaan SPMB tahun ini mengacu pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun tentang Petunjuk Teknis SPMB untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP. Pelaksanaannya mengedepankan asas objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan tanpa diskriminasi.
Untuk mendukung kelancaran proses, Disdikbud juga akan membentuk Posko Layanan SPMB di setiap bidang. Adapun ketentuan usia penerimaan siswa PAUD tahun ini untuk TK, usia 4 hingga 5 tahun, kemudian KB usia mulai 2 hingga 4 tahun (dapat menerima usia 2 hingga 6 tahun) dan terakhir SPS usia 2 hingga 4 tahun (dapat menerima usia 2 hingga 6 tahun).
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Disdikbud Karimun berharap seluruh satuan pendidikan PAUD dapat memahami mekanisme dan ketentuan SPMB secara menyeluruh, sehingga pelaksanaannya berjalan lancar dan sesuai regulasi berlaku.
(***Hn)