3 Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Studio LPP TVRI Kepri Dituntut Bervariasi

Tanjungpinang, Harianmetropolitan.co.id- Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan studio LPP-TVRI Kepri tahun 2022 dituntut dengan hukuman bervariasi.

Ketiga terdakwa yakni Danny Octa Dwirama selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Anna Triana selaku pihak swasta dan Harly Tambunan selaku kontraktor dalam proyek tersebut.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adjudian Syafitra dan Rachmadifa Alindra dari Kejari Tanjungpinang dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (10/06/2025) sore.

Terdakwa Danny Octa Dwirama dan Anna Triana dituntut masing masing dengan hukuman selama 2 tahun penjara.

Keduanya juga dituntut membayar denda senilai Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara, kedua terdakwa tidak dikenakan hukuman membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara.

Dimana, terdakwa Anna sebelumnya telah mengembalikan UP senilai Rp 252 juta yang dititipkan di RPL Kejari Tanjungpinang.

Sedangkan terdakwa Harly Tambunan dituntut dengan hukuman selama 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Harly Tambunan juga dituntut membayar UP kerugian negara senilai Rp 8 Miliar yang dikurangi dengan uang yang disita dari terdakwa senilai 45.000 Dolar Singapura atau Rp 527 juta.

“Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak mengembalikan Uang Pengganti kerugian negara, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun dan enam bulan,” papar JPU.

Dalam tuntutannya, JPU menilai ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Hal tersebut sebagaimana dalam dakwaan subsidair JPU, yakni melanggar pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 tahun 2020 tentang korupsi jo pasal 55 KUHP.

Terhadap tuntutan JPU tersebut, ketiga terdakwa yang didampingi masing-masing kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi).

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Irwan Munir didampingi Boy Syailendra dan Syaiful Arif ini akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan pledoi dari para terdakwa. (D/Rin)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version