TRANSAKSI PROYEK DI “BAWAH” MEJA, BONGKAR KORUPSI KECAMATAN MIDAI?

NATUNA, harianmetropolitan.co.id– Bundelan berkas dokumen Kecamatan Midai tahun 2024, jadi saksi bisu “bobroknya” pengelolaan anggaran saat itu. Praktek dugaan korupsi itu terbilang cukup berani, karena hampir semua pengadaan barang dan jasa, utamanya biaya oprasional kantor, diduga bermain di “bawah meja”. Ironisnya, praktek ini tidak terendus aparat penegak hukum. Apa saja modus “korupsi” tersebut?

Tahun 2024, Kecamatan Midai memiliki 20 paket pekerjaan pengadaan makan minum, mulai dari makan minum rapat, tamu, dan aktivitas lapangan, dengan total pagu Rp786.870.000. Belanja ini merupakan paket pekerjaan “empuk” karena merupakan barang habis pakai.

Pengadaan makan minum itu masuk kategori e-Purchasing, namun berdasarkan data monitoring realisasi anggaran, 20 paket tersebut tidak diketahui dikerjakan oleh penyedia dari perusahaan atau rumah makan mana alias “fiktif”.

Padahal, prosedur itu merupakan syarat wajib, berdasarkan Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, serta Peraturan Bupati Natuna nomor 19 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan  Sistim Pemerintahan Berbasis Elektronik. Jika perusahaan penyedia tidak jelas, lantas apa dasar anggaran tersebut dicairkan?

Camat Midai, Zulfani Afwan, saat dikonfirmasi wartawan, Ahad 15 Juni 2025 via panggilan whatsApp, mengaku belanja makan minum tahun 2024 “membengkak”, karena bupati banyak berkunjung ke Kecamatan Midai. Namun, untuk lebih jelasnya, ia menyarankan wartawan bertanya ke bendahara.

Sementara, Bendahara Kecamatan Midai tahun 2024, Sarifa Maisaro, sudah diganti di awal tahun 2025 dengan Suhandi, sehingga ia tidak bisa berbicara banyak, saat dikonfirmasi wartawan. “Bendahara tahun 2024 itu Sarifa Maisaro. Saya jadi bendahara di bulan Januari 2025,” ucapnya saat dihubungi via panggilan whatsApp, Ahad 15 Juni 2025.

Ironi pengelolaan anggaran tidak berhenti sampai di makan minum. Dari 79 total paket di Kecamatan  Midai, hanya 4 paket diketahui siapa penyedianya. Keempat paket tersebut diantaranya, pengadaan pakaian adat daerah dikerjakan PO Ana Taylor, pengadaan komputer dan pengadaan alat rumah tangga dikerjakan PO Cifou Global Informatika, serta perencanaan pemeliharaan rumah dinas camat dikerjakan CV Java Bima Citra.

Dalam capaian kinerja pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan tahun 2024, Kecamatan Midai tidak memiliki laporan utang. Artinya, kegiatan 100 persen dibayar. Bahkan, realisasi kegiatan berjalan sesuai target. Namun, isi berkas dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Natuna tahun 2024, tampaknya hanya sebagai “pemanis” untuk disajikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Natuna, sebab LKPj Kecamatan Midai, tidak mencerminkan fakta sebenarnya.

Faktanya, kegiatan perencanaan pemeliharaan rumah dinas camat dikerjakan CV Java Bima Citra, belum dibayar hingga saat ini dan masuk utang tahun 2024. Proyek ini sebenarnya dipaksakan karena baru mulai berkontrak pertengah bulan November 2024. Alhasil, perencanaan berjalan, fisik tidak dikerjakan. Celakanya, tahun 2025, anggaran fisik pemeliharaan rumah dinas camat tersebut, tidak dianggarkan juga.

Carut marut persoalan pengelolaan keuangan di Kecamatan Midai sebenarnya tidak hanya terjadi di satu kecamatan, melainkan data diperoleh, setidaknya ada 8 kecamatan terindikasi melakukan praktek “korupsi”. Satu persatu kasus di Kecamatan Midai akan dibongkar, mulai dari persoalan pembelian bahan bakar minyak, anggaran belanja alat tulis kantor, honorarium operator kapal, dan belanja makan minum, termasuk di kecamatan lainnya. Simak ulasannya edisi selanjutnya. (***Rian)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version