Diduga Salah Klasifikasi, Proyek Lapangan Olahraga Dispora Batam Bernilai Miliaran Rupiah Disorot

*Puluhan Paket Pembangunan Lapangan Olahraga Diduga Langgar Aturan Subklasifikasi Konstruksi

Batam, harianmetropolitan.co.id – Sejumlah proyek pembangunan Lapangan Olahraga Multi Fungsi yang digarap Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Batam tahun anggaran 2025 kini menjadi sorotan publik. Dugaan pelanggaran terhadap aturan subklasifikasi bidang pekerjaan konstruksi mencuat setelah ditemukan ketidaksesuaian antara jenis pekerjaan dengan standar klasifikasi yang diatur pemerintah pusat.

Berdasarkan hasil penelusuran, sejumlah paket pengadaan langsung yang dikelola Dispora Batam menggunakan subklasifikasi BG009 (Bangunan Gedung Lainnya) dan BG008 (Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga).

Padahal, sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pembangunan fasilitas olahraga seharusnya menggunakan subklasifikasi BS016 – Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Olahraga (KBLI 42918).

Kondisi ini jelas bertentangan juga dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 100 ayat (2) yang mengatur kesesuaian antara kegiatan usaha dan standar perizinan berbasis risiko.

Beberapa proyek yang diduga menggunakan klasifikasi tidak sesuai antara lain: Pembangunan Lapangan Olahraga Multi Fungsi (Lapangan + Pagar) – Perumahan Frensiana Garden RW 52, Kel. Belian, Kec. Batam Kota – pagu Rp 197.425.700. Pembangunan Lapangan Olahraga Multi Fungsi (Lapangan + Pagar) – Perumahan Sagulung Raya RT 05 RW 07, Kel. Sei Langkai, Kec. Sagulung – pagu Rp 197.425.700. Pembangunan Lapangan Olahraga Multi Fungsi (Lapangan + Pagar) – Fasum Pancur Swadaya RW 04, Kel. Tanjung Piayu, Kec. Sungai Beduk – pagu Rp 197.425.700. Pembangunan Lapangan Olahraga Multi Fungsi (Lapangan + Pagar) – Kavling KSB RW 010, Kel. Patam Lestari, Kec. Sekupang – pagu Rp 197.425.700.
Pembangunan Lapangan Olahraga Multi Fungsi (Lapangan + Pagar) – Piayu Resident RT 05 RW 13, Kel. Tanjung Piayu, Kec. Sei Beduk – pagu Rp 197.425.700.

Selain itu, masih terdapat puluhan paket lain di berbagai lokasi dengan nilai serupa. Jika ditotal, anggaran kegiatan tersebut diperkirakan melampaui Rp 2 miliar, seluruhnya dilakukan dengan mekanisme pengadaan langsung, bukan tender terbuka.

Dugaan kesalahan dalam penetapan subklasifikasi pekerjaan menimbulkan tanda tanya besar. Apakah hal ini akibat ketidaktahuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau ada unsur kesengajaan untuk meloloskan rekanan tertentu?

“Kesalahan dalam penetapan subklasifikasi bukan sekadar masalah administratif. Ini bisa berdampak hukum, bahkan menggugurkan legalitas kontrak,” ujar salah satu sumber di lingkungan Pemko Batam yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (12/11/2025).

Menurutnya, penggunaan subklasifikasi yang tidak sesuai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah serta bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran publik.

Pengamat kebijakan publik di Batam meminta Inspektorat Kota Batam serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan menelusuri dugaan penyimpangan ini.

“Dispora seharusnya menjadi contoh dalam pengelolaan proyek berbasis prestasi dan pembangunan pemuda. Kalau klasifikasi saja sudah salah, bagaimana bisa kita bicara soal tata kelola yang baik?” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dispora Kota Batam belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran aturan tersebut.

Pembangunan sarana olahraga memang penting untuk mendukung pembinaan atlet dan masyarakat berolahraga. Namun, setiap program harus dilaksanakan sesuai aturan dan asas akuntabilitas.

Publik kini menanti langkah tegas pemerintah daerah dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan ini. Jangan sampai semangat mencetak generasi muda berprestasi justru tercoreng oleh praktik “olahraga anggaran” yang menodai keuangan daerah. (***DMS).

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version