
Lingga, harianmetropolitan.co.id – Aparat kepolisian akhirnya mengantongi identitas pemilik atau pengusaha kayu bakau yang membawa muatan kayu jenis tiki bakau (mangrove) yang diduga merupakan hasil praktik illegal logging di wilayah perairan Air Batu, Desa Tanjung Kelit, Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari pengamanan satu unit kapal tanpa nama oleh Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Lingga pada pekan lalu. Kapal tersebut diduga mengangkut kayu bakau hasil penebangan ilegal.
Penindakan dilakukan pada pekan lalu, Sabtu 24 Januari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB oleh Unit Gakkum dan Patroli Satpolairud Polres Lingga, setelah sebelumnya menerima informasi serta melakukan pendalaman terkait aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu bakau secara ilegal di wilayah pesisir tersebut.
Kapolres Lingga, AKBP Dr. P.M. Nababan, S.H., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas pemesan sekaligus pembeli dan pengangkut kayu bakau tersebut.
“Nama pemesan atau pemiliknya adalah Linghuat alias Suandi. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan dan ditahan di Polres Lingga,” ujar Kapolres Lingga, Jum’at 30 Januari 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Linghuat alias Suandi diduga telah lama melakukan aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu bakau secara ilegal di wilayah Kabupaten Lingga.
Namun, di bawah kepemimpinan Kapolres Lingga AKBP Dr. P.M. Nababan, praktik penebangan bakau ilegal yang diduga dilakukan oleh Linghuat alias Suandi akhirnya berhasil dihentikan.
Atas pengungkapan kasus tersebut, Kapolres Lingga dinilai layak mendapatkan apresiasi atas komitmennya dalam menindak tegas praktik illegal logging yang merusak lingkungan pesisir. (Hendra)