
Lingga, harianmetropolitan.co.id – Kasus dugaan praktik illegal logging berupa penebangan mangrove yang dilakukan oleh Linghuat alias Suandi kini memasuki tahap penyidikan (sidik) di Polres Lingga.
Tersangka yang merupakan pengusaha kayu bakau tersebut diduga telah lama menjalankan praktik illegal logging mangrove dengan melakukan penebangan serta penjualan kayu bakau hingga ke luar negeri, termasuk ke negara tetangga, Singapura.
Praktik penebangan mangrove tersebut diduga dilakukan di wilayah perairan Air Batu, Desa Tanjung Kelit, Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga. Dalam pengungkapan kasus ini, aparat juga mengamankan muatan kayu jenis tiki bakau (mangrove) yang diduga kuat merupakan hasil dari praktik illegal logging di wilayah tersebut.
Kapolres Lingga, AKBP Dr. P.M. Nababan, S.H., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi terkait waktu penyerahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke Kejaksaan, menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan.
“Ya, sejauh ini masih dalam proses sidik,” ujar AKBP Dr. P.M. Nababan, Jumat 6 Febuari 2026.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai kendala yang dihadapi dalam proses penyidikan, baik kendala teknis, saksi, maupun administrasi, Kapolres menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat hambatan berarti.
“Sejauh ini tidak ada kendala,” tegasnya.
Kasus dugaan illegal logging mangrove ini menjadi perhatian serius mengingat dampaknya yang merusak ekosistem alam.
Ekosistem mangrove sangat rentan terhadap kerusakan apabila tidak dilindungi dan dikelola secara baik dan berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan komitmen kuat dari seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga, melindungi, serta mengelola ekosistem mangrove secara terintegrasi demi kelestarian lingkungan dan kepentingan generasi mendatang.
Di bawah kepemimpinan AKBP Dr. P.M. Nababan, praktik illegal logging mangrove di wilayah hukum Polres Lingga dinilai tidak lagi memiliki ruang untuk “bernapas panjang”.
Hal ini terbukti dengan berhasil diungkap dan dilumpuhkannya dugaan praktik ilegal tersebut, yang kini telah masuk ke meja penyidikan. (Hendra)