Sinergi Tiga OPD Wujudkan Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu di Natuna

NATUNA, harianmetropolitan.co.id- Pemerintah Kabupaten Natuna saat ini tengah melaksanakan pembangunan tempat pengelolaan sampah terpadu di area perumahan masyarakat Puak, Kelurahan Ranai. Proyek ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan DAK Fisik Bidang Sanitasi Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (PPKT) tahun 2025, Kamis 10 Juli 2025.

Pembangunan ini merupakan hasil kolaborasi tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PERKIM), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Masing-masing OPD memiliki tugas spesifik: Dinas PERKIM menangani pembangunan perumahan, PUPR bertanggung jawab pada pembangunan sistem sanitasi seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan drainase, sementara DLH membidangi pengelolaan sampah melalui sistem TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle).

“Pekerjaan ini adalah bagian dari upaya bersama lintas sektor untuk memperbaiki kondisi lingkungan di kawasan padat penduduk. Kami ingin memastikan penanganan sanitasi, perumahan, dan pengelolaan sampah berjalan secara terpadu,” ujar Ferizaldi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Natuna.

Pembangunan tempat pengelolaan sampah ini dilakukan di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Natuna yang terletak di area perumahan Puak, dengan tujuan menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan bagi masyarakat setempat.

Baca Juga :  Pemkab Anambas Perkuat Kerjasama Dengan Media

Proyek ini dikerjakan dengan metode swakelola oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) “LESTARI” dibentuk oleh DLH bersama Kelurahan Ranai. KSM bertanggung jawab penuh terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pekerjaan. Mereka didampingi oleh tenaga teknis dan pemberdayaan masyarakat profesional yang membantu dalam penyusunan Rencana Kerja Masyarakat (RKM), termasuk pelaporan progres fisik dan data teknis sesuai petunjuk teknis dari Kementerian PUPR.

Pelaksanaan proyek dimulai sejak 14 Mei 2025 dan ditargetkan selesai dalam 90 hari kalender. Hingga Selasa, 24 Juni 2025, progres fisik telah mencapai 27,86 persen.

Proyek ini dilaksanakan di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Natuna, dengan komposisi tenaga kerja sebanyak satu kepala tukang, tiga tukang, dan sembilan pekerja.

Kendala utama yang dihadapi adalah keterlambatan pengiriman peralatan pengelolaan sampah TPS3R, seperti mesin pencacah, mesin press, dan kendaraan operasional. Seluruh alat tersebut harus dipesan langsung dari pabrik atau agen resmi di luar daerah, sehingga waktu distribusi menjadi cukup panjang.

(***Hn)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan