
NATUNA, harianmetropolitan.co.id- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna saat ini tengah melakukan proses penyisiran batas wilayah domisili siswa untuk memastikan penerimaan peserta didik baru (PPDB) sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diambil guna menyesuaikan tempat tinggal siswa dengan lokasi sekolah terdekat demi pemerataan akses pendidikan di wilayah Natuna, Senin 14 Juli 2025.
Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna, Tabrani, menjelaskan bahwa domisili menjadi salah satu aspek penting dalam menentukan sekolah tujuan siswa. Penyisiran ini menyasar wilayah-wilayah yang menjadi zona terdekat dari masing-masing sekolah.
“Contohnya, untuk SMP Negeri 1 Bunguran Timur, wilayah terdekat mencakup Gang Air Lebay, Air Kubang, Jalan Pramuka, Batu Hitam, Bandarsyah, hingga Pering. Sedangkan zona untuk SMP Negeri 2 Bunguran Timur mencakup wilayah Air Kolek, Jalan Sudirman hingga ke Sepempang,” ujar Tabrani.
Ia menegaskan, penyisiran ini masih berlangsung dan pihaknya akan terus mengutamakan penempatan siswa berdasarkan kedekatan domisili dengan sekolah.
“Kami ingin memastikan bahwa siswa ditempatkan sesuai zonasi tempat tinggalnya, tanpa ada pembedaan. Semua anak berhak mendapat pendidikan layak di sekolah terdekat,” katanya.
Tabrani juga menanggapi kekhawatiran masyarakat soal sistem penerimaan online yang diberlakukan tahun ini. Meski awalnya sempat ditolak karena keterbatasan jaringan internet di wilayah pulau-pulau, akhirnya sistem ini diterapkan secara terbatas di beberapa sekolah, termasuk SMP Negeri 1 Bunguran Timur.
“Kami sempat menolak karena ada wilayah yang sulit sinyal. Namun, ini adalah kebijakan pemerintah pusat yang harus kita dukung demi kemajuan daerah. Untuk saat ini, pendaftaran online diterapkan di beberapa sekolah tertentu,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa jumlah siswa harus disesuaikan dengan rombongan belajar (rombel) yang tersedia. Jika melebihi kapasitas, maka siswa berisiko tidak terdaftar dalam sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
Di sisi lain, Tabrani mengimbau para orang tua untuk tidak memaksakan anak mereka masuk ke sekolah tertentu yang dianggap favorit.
“Perlu diketahui, semua sekolah di Natuna dibina secara merata. Para guru juga sudah kami tes dan semua memenuhi kualifikasi standar. Tidak ada pembedaan antar sekolah dalam hal kualitas pengajaran,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, Dinas Pendidikan berharap masyarakat bisa memahami sistem zonasi sebagai bentuk pemerataan pendidikan, bukan sebagai hambatan dalam menentukan sekolah pilihan.
(***Hani)