Pemkab Natuna Terima Dana Dividen Rp6,6 Miliar dan CSR Rp601 Juta dari BRK Syariah

NATUNA, harianmetropolitan.co.id- Pemerintah Kabupaten Natuna kembali menerima alokasi dana dari Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) berupa dividen sebesar Rp6,6 miliar serta dana Corporate Social Responsibility (CSR) senilai Rp601 juta untuk tahun anggaran 2025. Namun hingga pertengahan tahun ini, pemanfaatan dana CSR tersebut masih belum memiliki kejelasan arah, Senin 21 Juli 2025.

Agino Riko, Pelaksana Tugas Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna, menyampaikan bahwa alokasi dana CSR dari BRK Syariah tahun 2025 masih menunggu arahan lebih lanjut dari Bupati Natuna. Menurutnya, pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana CSR, dan memastikan bahwa penggunaannya sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta selaras dengan program pembangunan daerah.

“Kami masih menunggu arahan dari Bupati terkait penggunaan dana CSR tahun ini. Sampai saat ini belum ada kepastian akan dialokasikan untuk apa dan di daerah mana,” ujar Riko saat diwawancarai wartawan harianmetropolitan.co.id.

Ia juga menambahkan, selama tiga tahun terakhir dana CSR dari BRKS secara konsisten digunakan untuk pengadaan dan pemasangan lampu jalan di berbagai wilayah di Natuna, termasuk daerah terpencil seperti Pulau Serasan dan Sedanau. Meski belum sepenuhnya merata, pemerintah mengklaim program ini berjalan bertahap sesuai kemampuan anggaran.

Baca Juga :  Pemdes Kelanga, Salurkan Dana BLT Untuk 159 KK

Namun demikian, penggunaan dana CSR secara monoton untuk program lampu jalan selama tiga tahun berturut-turut patut dikritisi. Dana CSR sejatinya dapat menjangkau berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga lingkungan hidup. Pemerintah daerah semestinya lebih kreatif dan inklusif dalam merancang program pemanfaatan CSR agar lebih berdampak luas dan menyentuh kebutuhan nyata masyarakat.

Kemudian, Riko juga mengungkapkan bahwa selain CSR, BRKS juga telah menyerahkan dividen sebesar Rp6,6 miliar kepada Pemkab Natuna sebagai hasil penyertaan modal daerah. Dana ini akan masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Untuk dana dividen ini sudah masuk ke PAD, dan proses administrasi serta pemanfaatannya akan diatur langsung oleh BPKAD,” jelasnya.

(***Hn)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan