
NATUNA- harianmetropolitan.co.id- PT Multi Mineral Indonesia (MMI) tidak membayar pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tahun 2024 pada Pemerintah Kabupaten Natuna mencapai Rp1 miliar atau tepatnya senilai Rp1.077.500.000. Padahal, sumber daya alam daerah di perbatasan itu terus dikeruk demi keuntungan perusahaan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kepulauan Riau, ternyata sudah melakukan audit pemeriksaan, namun PT Multi Mineral Indonesia (MMI) “masa bodoh” karena sampai saat ini, perusahaan tidak menyetorkan pajak sesuai rekomendasi BPK Kepri. Tindakan ini tentu berpotensi merugikan keuangan negara, termasuk “melecehkan” rekomendasi BPK.
Celakanya, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT MMI, Sigit Hanuar Suryokusumo Hernowo dan rekannya Ulul Albab, memilih bungkam dan hanya membaca pesan whatsApp saat dikonfirmasi wartawan, Senin 21 Juli 2025.
Ketua Komisi III DPRD Natuna, Lamhot Sijabat biasa disapa Bang Jabat, mengaku akan secepatnya memanggil PT Multi Mineral Indonesia (MMI). Menurutnya, kewajiban PT Multi Mineral Indonesia (MMI) pada Pemerintah Kabupaten Natuna harus ditunaikan. “Saya sudah berkoordinasi dengan pimpinan, kita akan panggil,” katanya.
Jika merujuk pada Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, termasuk tidak membayar pajak MBLB. Sanksi yang dapat dikenakan berupa pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Kemudian, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 39 ayat (1) mengatur sanksi pidana bagi wajib pajak yang tidak membayar pajak. Pemilik PT Tambang yang tidak melaporkan SPT dan tidak membayar pajak penghasilan dari kegiatan penambangan, terancam hukuman pidana penjara dan denda.
Selain undang-undang perpajakan, PT Multi Mineral Indonesia (MMI) juga dapat dijerat pidana karena tidak menjalankan rekomendasi BPK Kepri. Dalam Undang-Undang 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pasal 26 ayat dijelaskan, jika setiap orang tidak yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendari dalam laporan hasil pemeriksaan dipidana penjara 1 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Selain sanksi pidana, PT Multi Mineral Indonesia, juga terancam mendapatkan sanksi administratif berupa pengenaan denda keterlambatan pembayaran pajak MBLB. (***Rian)