Pemerintah Kabupaten Natuna Tegaskan Kedisiplinan ASN, Larang Nongkrong Saat Jam Kerja

NATUNA, harianmetropolitan.co.id- Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya dalam mematuhi jam kerja, Kamis 31 Juli 2025.

Kepala BKPSDM Kabupaten Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat edaran tentang peningkatan kedisiplinan ASN, terutama terkait kepatuhan terhadap jam kerja. Edaran ini menyoroti larangan bagi ASN untuk berada di tempat tidak relevan dengan tugasnya selama jam kantor, seperti nongkrong di kedai kopi atau tempat umum lainnya.

“Kemarin kita sudah mengeluarkan surat edaran untuk meningkatkan kedisiplinan, terutama dalam hal menaati jam kerja. Pegawai diminta untuk berada di tempat kerja sesuai ketentuan dan tidak berkeliaran di luar tanpa alasan yang jelas,” ujar Sanjaya.

Sebagai langkah awal, BKPSDM bersama Satpol PP telah melakukan peninjauan langsung di sekitar Kota Ranai pada hari Selasa. Kegiatan ini masih bersifat sosialisasi, di mana ASN yang kedapatan melanggar diberikan pembinaan sesuai surat edaran berlaku.

“Ada juga ASN baru sarapan pukul 09.00 atau 10.00 pagi, padahal itu sudah masuk jam produktif. Ini tentu tidak dibenarkan,” tambahnya.

Sanjaya menekankan bahwa kedisiplinan bukan hanya tentang datang tepat waktu, tapi juga menyangkut kepatuhan terhadap aturan sebagai ASN, termasuk menjauhi larangan seperti berada di luar kantor tanpa surat tugas atau izin.

Baca Juga :  Welcome Dan Farewell Parade Pisah Sambut Kapolres Karimun

Ia juga mengungkapkan bahwa ke depan monitoring akan dilakukan secara menyeluruh tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada ASN. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pengawasan utama tetap menjadi tanggung jawab masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Tidak mungkin kami awasi terus-menerus. Oleh karena itu, kami harap kepala OPD dapat mengawasi langsung bawahannya. Jika ada ASN keluar kantor untuk keperluan dinas, wajib membawa surat tugas atau surat izin,” tegasnya.

BKPSDM juga menyiapkan tahapan sanksi jika ASN terbukti melanggar secara berulang. Mulai dari pembinaan, teguran lisan, teguran tertulis, hingga hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat.

“Kami akan bertindak tegas jika pelanggaran dilakukan berulang. Namun tentu semua akan dilihat kasus per kasus dan sesuai aturan berlaku,” katanya.

Tak hanya itu, ia juga menyinggung tentang pelanggaran di luar jam kerja seperti perjudian online. Meski sulit untuk dibuktikan dan dikaitkan langsung dengan status kepegawaian, ia menekankan pentingnya menjaga integritas ASN baik di dalam maupun di luar jam tugas.

(***Hn)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan