PT MMI Telah Bayar Pajak MBLB ke Kasda Natuna

NATUNA, harianmetropolitan.co.id– PT Multi Mineral Indonesia (MMI) yang melakukan pertambangan pasir kuarsa di Kabupaten Natuna, akhirnya telah melakukan pembayaran pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tahun 2024 ke Pemerintah Kabupaten Natuna, sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Kepulauan Riau.

Tindaklanjut berita ini berdasarkan pemberitaan tiga edisi sebelumnya, saat pembayaran pajak PT MMI di sorot media harianmetropolitan.co.id.

PT MMI melakukan pembayaran pada Agustus 2025, berdasarkan hasil konfirmasi dengan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah, Suryanto, Selasa 12 Agustus 2025. “Sudah dibayar,” tulisnya singkat dalam pesan whatsApp.

Sebelumnya, PT MMI belum menyetorkan pajak MBLB ke Pemerintah Kabupaten Natuna. Tidak disetorkannya pajak itu dikarenakan perusahaan belum mendapatkan sosialisasi tentang regulasi terbaru mekanisme perhitungan pajak daerah. Perhitungan pajak PT MMI senilai Rp1.077.500.000. (*Red)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version