Tender Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Rehab Ruang Kelas SMPN 15 Bintan Diduga Tidak Sesuai SBU

Bintan, harianmetropolitan.co.id – Tender Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan Rehab Ruang Kelas SMP Negeri 15 Bintan, dengan pagu Rp794.430.000 diduga tidak sesuai dengan persyaratan kualifikasi administrasi Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai jenis konstruksi.

Hal itu bisa dilihat dari SBU yang dipersyaratkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan dalam tender.

Persyaratan SBU yang diminta yakni PB009 Pembersihan dan Perapihan Bangunan Gedung dan atau Bangunan Sipil KBLI 43309 bukan Subklasifikasi Konstruksi Gedung Pendidikan BG 006 KBLI 41016.

Dalam Permen PUPR No 6/2021 tentang Standar kegiatan usaha dan produk penyelengaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat telah ditetapkan.  Subklasifikasi Konstruksi Gedung Pendidikan Kode Subklasifikasi  BG006 yang mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, ‎pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk ‎sarana pendidikan, seperti gedung sekolah, tempat kursus, laboratorium dan bangunan penunjang pendidikan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi pendidikan.

Dari hasil penelusuran harianmetropolitan di laman LPJK net, CV. NP yang memenangkan tender dengan harga negosiasi Rp769.743.370,16 memiliki Subklasifikasi PB009 pembersihan dan perapian bangunan gedung dan atau bangunan sipil, sementara Konstruksi Gedung Pendidikan BG006 tidak dimiliki CV NP.

‎Saat dikonfirmasi harianmetropolitan, Sabtu 23 Agustus 2025, pemenang tender dan PPK tidak membalas konfirmasi. Untuk diketahui, saat ini proses tender dalam masa sanggah.

Bagaimana bisa persyaratan lelang yang dibuat oleh PPK tidak mengikuti aturan. Apakah ada ‘unsur’ kesengajaan atau memang ketidaktahuan dalam menetapkan persyaratan tender?

Secara normal dan sah, sangat tidak mungkin memenangkan tender tanpa Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang berlaku, karena SBU adalah syarat mutlak yang diatur oleh undang-undang untuk mengikuti tender konstruksi, dan pemenang tanpa SBU akan dianggap melanggar aturan dan berpotensi dibatalkan, meskipun beberapa kasus melaporkan adanya praktik kecurangan dan kolusi yang membuat perusahaan tanpa SBU tetap menang. (***‎Doni Martin)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version