Pangkas Belanja Honorarium di Dinas Kesehatan Natuna, Puskesmas dan RSUD Jangan Ketinggalan

NATUNA-harianmetropolitan.co.id- Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna, Dardani, beserta Ketua DPRD Natuna, Rusdi, kompak bungkam saat ditanya tentang fungsi pengawasan dewan terhadap sejumlah anggaran kegiatan perbaikan puskesmas pembantu (Pustu) dan puskesmas di pulau-pulau yang dibabat habis, sementara belanja honorarium di Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, justru terkesan tidak terdampak efisiensi, Senin 8 September 2025.

Namun, sejak berita edisi pertama terbit, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, Hikmat Aliansyah, langsung mengaku jika pihaknya sudah diminta melakukan efisiensi belanja honorarium pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan. “Kami diminta mengurangi honorarium,” tulisnya.

Dalam catatan media harianmetropolitan, Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna mengalokasikan dana senilai Rp576.856.300 tahun anggaran 2025 hanya untuk honorarium penanggung jawab pengelola keuangan yang dananya dibagi-bagi untuk Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pembantu, Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta staf.

Anggaran ini di masukkan dalam post kegiatan seperti berikut ini,

  1. Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota, dengan sub kegiatan,
  • Pembangunan Puskesmas
  • Pengadaan Obat, Bahan Habis Pakai, Bahan Medis Habis Pakai,, Vaksin, Makanan dan Minuman di Fasilitas Kesehatan
  • Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil
  • Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi
  • Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Kerja dan Olahraga
  • Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Lingkungan
  1. Penyelenggaraan Sistem Informasi Kesehatan Secara Terintegrasi
  • Pengelolaan Sistem Informasi Kesehatan
  1. Penerbitan Izin Rumah Sakit Kelas C, D dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota
  • Penyiapan Perumusan dan Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Rujukan
  1. Pemberian Izin Praktik Tenaga Kesehatan di Wilayah Kabupaten/Kota
  • Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan serta Tindak Lanjut Perizinan Praktik Tenaga Kesehatan
  1. Pengembangan Mutu dan Peningkatan Kompetensi Teknis Sumber Daya Manusia Kesehatan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota
  • Pengembangan Mutu dan Peningkatan Kompetensi Teknis Sumber Daya Manusia Kesehatan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota
  1. Pemeriksaan dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Post Market pada Produksi dan Produk Makanan Minuman Industri Rumah Tangga
  • Pemeriksaan Post Market pada Produk Makanan-Minuman Industri Rumah Tangga yang Beredar dan Pengawasan serta Tindak Lanjut Pengawasan
  1. Advokasi, Pemberdayaan, Kemitraan, Peningkatan Peran serta Masyarakat dan Lintas Sektor Tingkat Daerah Kabupaten/Kota
  • Peningkatan Upaya Promosi Kesehatan, Advokasi, Kemitraan dan Pemberdayaan Masyarakat
  1. Pelaksanaan Sehat dalam rangka Promotif Preventif Tingkat Daerah Kabupaten/Kota
  • Penyelenggaraan Promosi Kesehatan dan Gerakan Hidup Bersih dan Sehat
  1. Pengembangan dan Pelaksanaan Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM) Tingkat Daerah Kabupaten/Kota
  • Bimbingan Teknis dan Supervisi Pengembangan dan Pelaksanaan Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM)
  1. Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
  • Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah
  1. Administrasi Keuangan Perangkat Daerah
  • Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN
  1. Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
  • Pengadaan Peralatan dan Mesin Lainnya
  1. Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
  • Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor
  1. Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
  • Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, dan Pajak Kendaraan Perorangan Dinas atau Kendaraan Dinas Jabatan

Sumber pendanaan anggaran belanja honorarium penanggung jawab pengelola keuangan ini berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang nota benenya sudah pasti dikucurkan oleh Pemerintah Pusat. Dengan begitu, pendapatan honorarium dari pelaksanaan kegiatan itu dipastikan tanpa hambatan pembayarannya.

Ironisnya, belanja honorarium di Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, belum termasuk honorarium di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) maupun puskesmas. Jadi, di setiap instansi puskesmas maupun RSUD, ada juga belanja honorarium penanggung jawab pengelola keuangan.

Lalu, apa saja belanja honorarium di Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna? Selain mendapat honorarium di setiap kegiatan, ternyata Dinas Kesehatan telah mengalokasikan anggaran honorarium untuk dinikmati setiap bulannya. Nilainya cukup fantastis, sebesar Rp24.188.116.846. Anggaran ini belum termasuk belanja honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), melainkan hanya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Data media harianmetropolitan mencatat, terdapat anggaran sekitar Rp24 miliar itu dibagi menjadi lima kategori diantaranya, Tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja PNS, Tambahan Penghasilan berdasarkan Tempat Bertugas PNS, Tambahan Penghasilan berdasarkan Kondisi Kerja PNS, Tambahan Penghasilan berdasarkan Kelangkaan Profesi PNS, serta Tambahan Penghasilan berdasarkan Prestasi Kerja PNS. Sedangkan untuk PPPK, total anggaran honorarium untuk lima kategori diatas menghabiskan uang negara senilai Rp4.616.865.638.

Selain belanja honorarium, terdapat pula belanja tunjangan bagi PNS dan PPPK, rinciannya, PNS dianggarkan Rp3.283.153.000 sedangkan PPPK dianggarkan Rp2.661.967.000 dengan kategori, Belanja Tunjangan Keluarga PNS dan PPPK, Belanja Tunjangan Jabatan PNS, Belanja Tunjangan Fungsional PNS, Belanja Tunjangan Fungsional Umum PNS dan PPPK, serta Belanja Tunjangan Beras PNS dan PPPK.

Publik harus tau, anggaran ini masih di luar gaji pokok. Untuk gaji pokok PNS dialokasikan anggaran Rp16.313.544.394 sedangkan PPPK dialokasikan Rp13.155.470.000. Seluruh penghasilan baik honorarium maupun tunjangan PNS dan PPK, pajaknya dibayar oleh negara, karena terdapat Belanja Tunjangan PPh untuk belanja honorarium PNS dan PPPK senilai Rp141.336.510, sedangkan untuk tunjangan PNS dan PPPK, senilai Rp1.466.351.000. (***Rian)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version