
Tanjungpinang, harianmetropolitan.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Iwan Sumantri.
Iwan Sumantri merupakan salah satu tersangka yang ditetapkan Kejari Bintan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan Kapal Rig Setia yang berlabuh di Pelabuhan Lobam, Kabupaten Bintan periode 2016-2022.
Putusan gugatan praperadilan ini, dibacakan oleh Hakim tunggal, Desi Deria Elisabeth Ginting, dalam sidanh yang digelar, pada Rabu (08/10/2025).
“Menyatakan menolak praperadilan pemohon. Membebankan kepada pemohon biaya perkara sebesar nihil,” papar hakim membacakan amar putusannya.
Sidang praperadilan ini sendiri, dihadiri perwakilan dari Kejari Bintan dan kuasa hukum dari pemohon.
Dihubungi terpisah, Kasipidsus Kejari Bintan, M.Rizky Harahap mengatakan, pihaknya sependapat dengan putusan hakim tersebut.
“Untuk prapid, memang dari awal permohonan dari pemohon seperti yg sudah saya utarakan sebelumnya, masuk dalam pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan Tipikor, kami sependapat dengan putusan hakim yang mengatakan bahwa dalil dalil pemohon diluar dari lingkup praperadilan yang diatur dalam KUHAP dan diperluas dalam putusan MK no 21 tahun 2014,” terangnya.
Sekadar diketahui, sebelumnya selain Iwan Sumantri, Kejari Bintan telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.
Keempat tersangka yakni masing masing berinisial RP sebagai Direktur PT PAB, IS (Iwan Sumantri) sebagai Kepala KUPP Tanjunguban periode Juni 2021-Februari 2023.
Kemudian, M sebagai Kasi Kesyahbandaran KUPP Tanjunguban periode Maret 2021-Mei 2023, dan SN sebagai Kasi Lalu Lintas KUPP Tanjunguban periode 2021 hingga 2024. (Rin/Dms)