
NATUNA, harianmetropolitan.co.id- Ketua Lembaga Pendamping Proses Produk Halal Masyarakat (LP3HMA) Kabupaten Natuna, Rizky Fil Bahri, mengingatkan para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar segera mengurus sertifikat halal bagi produk yang mereka hasilkan. Pasalnya, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan penuh mulai 18 Oktober 2026.
Rizky menjelaskan, aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2013 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 yang mewajibkan seluruh pelaku usaha memiliki sertifikat halal.
“Mulai 18 Oktober 2026 nanti, jika pelaku UMKM belum memiliki sertifikat halal, maka akan ada sanksi, baik berupa administratif, penarikan produk, hingga pidana umum,” ujar Rizky Fil Bahri saat dikonfirmasi, Senin 20 Oktober 2025.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk menunda pengurusan karena pemerintah melalui BPJPH telah memberikan kemudahan berupa fasilitas sertifikat halal gratis (SEHATI) bagi UMKM. Program ini hanya berlaku hingga akhir tahun 2025.
“Prosesnya gratis, tidak dipungut biaya sama sekali. Ini perintah langsung dari Presiden agar BPJPH membantu masyarakat, khususnya pelaku UMKM, untuk mendapatkan sertifikat halal gratis. Sayang sekali kalau tidak dimanfaatkan, karena tahun depan belum tentu program gratis ini ada lagi,” jelasnya.
Rizky menambahkan, LP3HMA Natuna menargetkan penerbitan 3.000 sertifikat halal hingga akhir tahun 2025. Namun, ia mengakui saat ini progresnya masih lambat karena keterbatasan tenaga admin dan literasi digital di kalangan pelaku usaha.
“Banyak pelaku usaha yang belum memahami cara input data secara online, sementara mereka juga sibuk berdagang. Karena itu, kami berusaha membantu agar mereka tidak kesulitan,” katanya.
Sebagai upaya percepatan, pihaknya kini merekrut fresh graduate untuk dijadikan tenaga admin yang membantu penginputan dan validasi data sertifikat halal.
“Kita ingin memberdayakan lulusan muda agar ikut berkontribusi. Mereka kita latih untuk membantu proses administrasi dan penerbitan sertifikat halal para pelaku UMKM,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rizky menegaskan bahwa penerbitan sertifikat halal tidak hanya sebatas formalitas dokumen, tetapi juga berkaitan dengan jaminan bahan dan proses produksi yang sesuai syariat Islam.
“Kami di LP3HMA memantau bahan-bahan yang digunakan. Pelaku usaha wajib menginput komposisi bahan, dan tim kami akan memvalidasi. Itulah mekanisme yang berlaku untuk memastikan produk benar-benar halal,” terangnya.
Ia berharap semakin banyak pelaku usaha untuk mengurus sertifikasi halal, agar daerah ini dapat menjadi contoh destinasi wisata kuliner aman nyaman dan sesuai prinsip halal.
“Kami juga menghimbau seluruh pelaku UMKM agar segera mendaftarkan produknya untuk mendaftarkan sertifikat halal. Karena jika tidak, akan dikenakan sanksi administratif hingga pidana,” tegasnya.
(***Hani)