Menuju Birokrasi Bersih, Strategi Terpadu Pemkab Natuna Lawan Pungli

Natuna, harianmetropolitan.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Inspektorat Daerah Natuna tampaknya tidak main-main dalam memerangi praktik pungutan liar (pungli) di wilayahnya. Melalui serangkaian langkah konkret, regulasi daerah, dan penguatan koordinasi lintas lembaga, upaya pemberantasan pungli kini menjadi bagian dari reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang lebih bersih dan transparan.

Langkah tersebut tidak hanya dilakukan di tingkat kabupaten, namun juga menyentuh pemerintahan desa, pelaku usaha mikro, hingga masyarakat umum. Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna menjadi motor utama penggerak pencegahan pungli. Pada 5 Mei 2025, instansi ini menggelar sosialisasi anti-korupsi dan saluran pengaduan ASN secara daring, dengan fokus pada penguatan integritas dan transparansi pelayanan publik.

Tak lama berselang, pada 16 Mei 2025, Bupati dan DPRD Natuna menghadiri Rapat Koordinasi Nasional bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membahas strategi sinergi pemberantasan korupsi dan pungli di daerah.

(Sosialisasi pencegahan pungli di pemerintahan desa. (Foto-Ist)

Sebelumnya, Inspektorat juga menggelar program “Sosialisasi Menuju Desa Anti-Korupsi” pada 28 Agustus 2024, bertujuan membangun budaya pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel, melibatkan masyarakat secara aktif dalam pengawasan.

Inspektur Inspektorat Daerah Natuna, Robertus Louis Stevenson saat dikonfirmasi, Senin, 3 November 2025, menjelaskan, langkah lain yang menonjol adalah penghapusan pungli terhadap pelaku UMKM di kawasan Pantai Piwang, Ranai. Pemerintah mengatur ulang pengelolaan lahan daerah yang sebelumnya dikuasai pihak tidak berizin agar lebih tertib dan bebas dari praktik pungli.

Pemerintah juga telah memiliki dasar hukum kuat melalui Keputusan Bupati Natuna Nomor 100.3.3.2-46 Tahun 2025 tentang Unit Pemberantasan Pungutan Liar. Dokumen ini menandai pembentukan Tim Saber Pungli Kabupaten Natuna, lengkap dengan mekanisme pelaporan, penindakan, dan koordinasi antarinstansi.

(Sosialisasi pencegahan pungli di pemerintahan desa. Foto-Ist)

Unit Saber Pungli di Natuna bekerja berdasarkan mandat Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016. Tim ini terdiri dari unsur Inspektorat, Kepolisian, Kejaksaan, serta perwakilan lembaga pengawasan internal pemerintah.

Mekanisme kerja tim meliputi:
1. Penerimaan laporan masyarakat, baik melalui kanal digital maupun pengaduan langsung.
2. Verifikasi dan klarifikasi awal oleh bidang intelijen dan pengawasan.
3. Koordinasi lintas sektor untuk penindakan bila ditemukan unsur pidana.
4. Pelaporan hasil tindak lanjut kepada Bupati dan instansi pusat seperti KPK dan Ombudsman.

Masyarakat dapat melaporkan dugaan pungli melalui Telepon/SMS/WhatsApp ke nomor 0852-6499-7272, Email: saberpungli.kab.natuna@gmail.com, aplikasi LAPOR! di situs lapor.go.id atau langsung ke Inspektorat, Kepolisian, maupun Kejaksaan.

(Sosialisasi pencegahan pungli di pelabuhan. Foto-Ist)

Pelapor diminta menyertakan bukti pendukung seperti foto, video, atau kronologi peristiwa. Pemerintah menjamin kerahasiaan dan keamanan identitas pelapor (whistleblower protection).

ASN atau aparat yang terbukti melakukan pungli dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, tergantung pada beratnya pelanggaran.

Sanksi administratif, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021, meliputi, teguran lisan/tertulis, penundaan kenaikan pangkat atau gaji, penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan (non-job), pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PHDTAPS), dan emberhentian tidak dengan hormat (PTDH)

Apabila memenuhi unsur tindak pidana, pelaku dapat dijerat UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara 4–20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Selain itu, pelaku juga dapat dikenai sanksi etik oleh Komisi ASN atau Dewan Etik, serta sanksi sosial berupa hilangnya kepercayaan publik dan reputasi profesi.

Untuk membangun budaya menolak pungli, Pemkab Natuna menjalankan beberapa strategi utama:

1. Pendidikan & Sosialisasi Anti-Pungli
Melalui pelatihan etika pelayanan publik, kampanye media, dan integrasi nilai antikorupsi dalam pelatihan prajabatan ASN.

2. Teladan dari Pimpinan
Kepala OPD dan pejabat publik diminta menjadi contoh nyata integritas dan transparansi dalam pelayanan.

3. Partisipasi Publik
Masyarakat dilibatkan dalam pengawasan pelayanan publik, termasuk forum warga dan zona integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK/WBBM).

4. Digitalisasi Pelayanan Publik
Sistem perizinan online, e-payment, dan publikasi tarif resmi diterapkan untuk mengurangi interaksi langsung yang berpotensi pungli.

5. Apresiasi bagi ASN Berintegritas
Pemerintah mulai menyiapkan penghargaan “ASN Berintegritas” sebagai bentuk motivasi dan contoh positif bagi rekan sejawat.

6. Penegakan Hukum Konsisten
Setiap temuan pungli akan ditindak cepat oleh Satgas Saber Pungli dan diumumkan ke publik untuk memberi efek jera.

Merujuk pada Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2025–2026, pemberantasan pungli di Natuna difokuskan pada tiga sektor utama, pelayanan publik, terutama pengurusan dokumen dan perizinan, perizinan dan tata niaga, termasuk proses izin usaha dan alih fungsi lahan, dan sektor logistik dan angkutan barang, yang menjadi sorotan karena rawan pungli di jalur distribusi.

KPK juga menempatkan area “pelayanan publik” dalam indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) 2025, yang menjadi tolok ukur keberhasilan daerah dalam upaya antikorupsi.

Upaya Pemkab Natuna dalam memerangi pungli tidak hanya berhenti pada pembentukan tim dan sosialisasi. Lebih dari itu, pemerintah sedang membangun ekosistem integritas di mana setiap aparatur, warga, dan lembaga memiliki peran dan tanggung jawab.

Dengan kerja sama lintas lembaga, pengawasan masyarakat, dan ketegasan hukum, Natuna menargetkan menjadi wilayah birokrasi bersih dan pelayanan publik transparan di Kepulauan Riau.

“Pungli bukan sekadar pelanggaran kecil. Ia merusak kepercayaan masyarakat dan menghambat pembangunan. Kita ingin Natuna menjadi contoh bahwa pelayanan publik bisa bersih tanpa harus bayar lebih,” ujarnya. (Wanto)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version