
NATUNA, harianmetropolitan.co.id- Pemerintah Kabupaten Natuna terus melakukan penataan ulang aset daerah sebagai langkah strategis dalam mengoptimalkan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Penataan ini tidak hanya bertujuan menciptakan ketertiban administrasi, tetapi juga mendorong agar aset daerah mampu memberikan nilai tambah secara ekonomi dan sosial bagi masyarakat, Kamis 18 Desember 2025.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Natuna, Suryanto, mengatakan bahwa penataan aset merupakan bagian penting dari upaya memperkuat kapasitas fiskal daerah serta mendukung pembangunan berkelanjutan.
“Penataan ulang aset daerah pada prinsipnya merupakan bagian dari optimalisasi pengelolaan BMD. Tujuannya agar aset tidak hanya tertib secara administrasi, tetapi juga mampu memberikan nilai tambah ekonomi dan sosial bagi daerah,” ujar Suryanto.
Ia menjelaskan, Pemda Natuna telah melakukan sejumlah langkah konkret, salah satunya melalui penataan administratif aset. Langkah ini dilakukan dengan menginventarisasi ulang seluruh aset daerah, baik tanah, bangunan, maupun aset lainnya, dengan meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyampaikan laporan secara berkala.
Selain itu, Pemda juga terus memperkuat legalitas aset melalui sertifikasi, penguasaan fisik, serta penyesuaian status pengguna aset. Untuk aset yang bermasalah secara hukum, penyelesaiannya dilakukan melalui koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan Negeri Ranai.
“Legalitas aset menjadi kunci agar ke depan tidak menimbulkan persoalan hukum serta dapat dimanfaatkan secara optimal,” jelasnya.
Tidak hanya dari sisi administrasi, Pemda Natuna juga melakukan penataan pemanfaatan aset daerah. Hal ini dilakukan dengan mengidentifikasi aset yang menganggur (idle), kurang dimanfaatkan (underutilized), atau tidak sesuai peruntukan. Selanjutnya, disusun rencana pemanfaatan aset yang disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan daerah serta potensi ekonomi lokal.
“Pemanfaatan aset akan didorong melalui skema yang sesuai regulasi, seperti sewa, kerja sama pemanfaatan, hingga bangun guna serah, sehingga aset daerah dapat menghasilkan manfaat nyata,” tambah Suryanto.
Dalam mendukung pengelolaan yang lebih baik, Pemda Natuna juga memperkuat tata kelola dan kelembagaan dengan memperjelas peran BPKPD. Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan aset ditetapkan secara konsisten serta diintegrasikan dengan perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah.
Suryanto mengakui, dalam proses penataan aset daerah masih terdapat sejumlah tantangan. Di antaranya adalah data aset lama yang belum valid dan lengkap, masih adanya aset tanah yang belum bersertifikat, keterbatasan SDM di OPD, serta rendahnya pemanfaatan aset yang berpotensi menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Meskipun demikian, kami telah menyiapkan berbagai strategi untuk menjawab tantangan tersebut,” katanya.
Strategi tersebut meliputi penguatan kelembagaan dan SDM melalui pembentukan tim penertiban dan optimalisasi aset, peningkatan kapasitas aparatur melalui sosialisasi dan pelatihan, serta penegasan penanggung jawab aset di setiap OPD. Dari sisi legalitas, Pemda menyusun roadmap sertifikasi aset secara bertahap dan menyelesaikan sengketa aset melalui pendekatan hukum dan persuasif.
Selain itu, Pemda Natuna juga akan melakukan kajian Highest and Best Use (HBU) terhadap aset strategis serta menggandeng pihak ketiga secara selektif dan transparan. Digitalisasi pengelolaan aset terus dioptimalkan melalui pemutakhiran data berbasis aplikasi daring yang terintegrasi dengan laporan keuangan daerah.
“Penataan aset ini bukan semata kegiatan administratif, tetapi merupakan instrumen strategis untuk memperkuat PAD dan mendukung pembangunan daerah,” tegas Suryanto.
Ia berharap, melalui penataan aset yang terencana, terintegrasi, dan berkelanjutan, aset daerah di Kabupaten Natuna dapat menjadi modal pembangunan yang produktif, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
(***Hn)