Diduga Abaikan Aturan Jasa Konstruksi, Pengadaan Partisi Kantor Disbudpar Tanjungpinang Disorot

Tanjungpinang, harianmetropolitan.co.id – Dugaan pengabaian aturan perundang-undangan kembali mencuat pada paket Belanja Pengadaan Partisi Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran Perubahan 2025.

Paket bernilai HPS Rp149.659.000,00 tersebut dikerjakan oleh CV Halifa Berkah Utama dengan nilai kontrak Rp149.282.906,71, namun diduga tidak sesuai dengan ketentuan subklasifikasi usaha jasa konstruksi yang dipersyaratkan regulasi.

Paket tersebut dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan langsung dan dibiayai dari APBD Perubahan Kota Tanjungpinang 2025. Dalam dokumen pengadaan disebutkan bahwa syarat kualifikasi mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Dokumen Pemilihan, di mana PA merangkap sebagai PPK.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang, Nizar, menegaskan bahwa seluruh tahapan pengadaan telah dilaksanakan sesuai aturan.

“Semua sudah sesuai prosedur yang ditetapkan oleh pejabat pengadaan yang ada di ULP. Jadi semua sudah sesuai,” ujar Nizar melalui sambungan WhatsApp, Selasa (30/12/2025).

Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan hasil penelusuran terhadap legalitas badan usaha pelaksana.

Berdasarkan data Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), CV Halifa Berkah Utama tidak tercatat memiliki Subklasifikasi PB004 (Pekerjaan Interior) yang bersifat spesialis.

Padahal, merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Jasa Konstruksi, pengadaan partisi kantor termasuk dalam kategori pekerjaan konstruksi yang bersifat spesialis.

Dalam Pasal 22 PP Nomor 14 Tahun 2021 ditegaskan, pada ayat (4): Layanan usaha pekerjaan konstruksi yang bersifat spesialis meliputi pekerjaan bagian tertentu dari bangunan konstruksi atau bentuk fisik lainnya. Ayat (7): Pekerjaan konstruksi yang bersifat spesialis wajib dilaksanakan oleh penyedia jasa badan usaha spesialis.

Lebih lanjut, secara klasifikasi LPJK, pekerjaan interior—termasuk partisi dan plafon—masuk dalam Subklasifikasi PB004 (Pekerjaan Interior) dengan KBLI 43304 (Dekorasi Interior), yang secara tegas dikategorikan sebagai usaha jasa konstruksi spesialis, bukan pekerjaan konstruksi umum.

Ketentuan sanksi juga diatur secara jelas dalam Pasal 90 UU Nomor 2 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi tanpa Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi administratif, berupa: denda administratif, penghentian sementara kegiatan jasa konstruksi, dan/atau pencantuman dalam daftar hitam.

Upaya konfirmasi kepada pihak CV Halifa Berkah Utama juga menemui jalan buntu. Nomor telepon perusahaan yang tercantum pada laman LPJK tidak dapat dihubungi hingga berita ini diterbitkan.

Dengan fakta tersebut, inti persoalan mengerucut pada dugaan ketidaksesuaian subklasifikasi badan usaha dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan, sementara regulasi telah mengatur secara tegas kewajiban penggunaan penyedia jasa spesialis.

Pertanyaannya, apakah aturan perundang-undangan hanya sebatas formalitas dokumen, tanpa penerapan nyata di lapangan? Atau ada pembiaran sistematis dalam proses pengadaan langsung di lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang?

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi lanjutan dari pihak terkait mengenai dasar penetapan penyedia yang diduga tidak memenuhi subklasifikasi sesuai aturan perundang-undangan. (***Dms)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Doni

Exit mobile version