Modus “Korupsi” Gaya Baru, Direktur RSUD Karimun Kerap Buka Rekening Baru?

KARIMUN-harianmetropolitan.co.id- Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Muhammad Sani telah membuat rumah sakit tersebut seolah-olah milik pribadi. Bahkan, figur orang nomor satu di Kabupaten Karimun, Iskandarsyah, “tidak” dianggap ada. Pasalnya, RSUD Muhammad Sani, berani membuka rekening bank tanpa persetujuan atau sepengetahuan Bupati Karimun.

Padahal, setiap awal pembukaan rekening, seharusnya mendapat rekomendasi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah selaku Bendahara Umum Daerah (BUD), kemudian ditetapkan oleh bupati melalui Surat Keputusan (SK). Aturan ini jelas disebutkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Celakanya, prosedur hukum itu dikangkangi seakan-akan kebal hukum.

Data media harianmetropolitan mencatat, terdapat Rp7 miliar dana RSUD Muhammad Sani mengendap di Bank Rakyat Indonesia (BRI) per 31 Desember 2025 dengan nomor rekening 0611-01-001134-56-8. Rekening itu dibuka tanggal 31 Juli 2025 dengan jenis rekening Britama Bisnis. Tingkat suku bunga dari pembukaan rekening tersebut mencapai 3.75 persen.

Lalu, mengapa pembukaan rekening tersebut dilakukan sembunyi-sembunyi? Usut punya usut, Direktur RSUD Muhammad Sani baru mengirimkan surat pembukaan rekening tersebut ke BPKAD Karimun tanggal 31 Desember 2025.

Tentu publik bertanya-tanya, selama lima bulan sejak rekening tersebut dibuka, mengapa Direktur RSUD Muhammad Sani selaku penanggung jawab baru menyampaikan surat pembukaan rekening saat pemerintah daerah tutup buku, seolah-olah rekening tersebut dibuka diakhir bulan Desember? Fenomena janggal ini tentu menimbulkan spekulasi adanya dugaan “korupsi” bunga bank?

Pasalnya, tidak ada laporan detail terkait berapa jumlah bunga bank dari uang RSUD Muhammad Sani senilai Rp7 miliar tersebut termasuk saldo awal saat rekening itu dibuka. Selain membuka rekening Britama Bisnis, RSUD Muhmmad Sani ternyata memiliki rekening Deposito di Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan nomor rekening 0618-01-001286-40-4. Rekening ini dibuka tanggal 4 Oktober 2022 dengan tingkat suku bunga 3 persen.

Muncul pertanyaan, untuk apa pembukaan rekening jenis Deposito dan mengapa sejak tahun 2022 tidak diterbitkan Surat Keputusan dari bupati atas pembukaan rekening Deposito tersebut? Hasil analisis redaksi menemukan, pembukaan rekening tanpa persetujuan Bupati Karimun kerap dilakukan RSUD Muhmmad Sani. Pelanggaran hukum tersebut tentu saja mencoreng wajah orang nomor satu di Karimun, Iskandarsyah termasuk wibawa aparat penegak hukum.

Di tahun 2024, RSUD Muhammad Sani membuka rekening tanpa Surat Keputusan Bupati Karimun sebanyak tiga rekening. Dua di Bank BRI dan satu di Bank BNI. Untuk rekening pertama di Bank BRI dibuat atas nama RSUD Karimun dengan saldo per 31 Desember 2024 senilai Rp1.596.757.273, dan rekening kedua atas nama Bendahara Pengeluaran RSUD Kab. Karimun dengan saldo per 31 Desember senilai Rp158.654.117.

Sementara untuk pembukaan rekening di Bank Negara Indonesia (BNI) dibuat atas nama Rumah Sakit Umum Daerah Muhammad Sani Kab. Karimun dengan saldo per 31 Desember 2024 senilai Rp4.272.443.619.

Pembukaan rekening tanpa persetujuan bupati jelas merupakan pelanggaran hukum pidana tindak pidana korupsi, karena termasuk kategori dugaan penyalahgunaan kewenangan. Praktek tersebut juga berpotensi terjadinya risiko penyalahgunaan dana, karena tidak diawasi.

Direktur RSUD Muhmmad Sani, Dedi Abrianto, saat dikonfirmasi wartawan tidak berada dikantor, Jumat 3 Juli 2026. Sementara, Bendahara Pengeluaran RSUD Muhmmad Sani, tidak dapat dikonfirmasi, lantaran harus mendapat persetujuan dari Direktur RSUD Muhammad Sani.

Menurut pengakuan staf RSUD Muhammad Sani, Sri Novitawaty, wartawan perlu bersurat untuk melakukan konfirmasi. Berita ini masih memerlukan konfirmasi lanjutan. (***Rian/Hariono)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version