
KARIMUN, harianmetropolitan.co.id – DPRD Kabupaten Karimun menegaskan akan terus mendesak penyelesaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK). Langkah ini krusial guna membuka kepastian hukum dan kemudahan bagi para investor yang hendak menanamkan modal di wilayah Karimun.
Sampai pertengahan tahun 2026, RPIK menjadi satu-satunya usulan Ranperda yang diserahkan Pemerintah Kabupaten kepada DPRD. Saat ini dokumen tersebut sudah berada di Panitia Khusus (Pansus), namun pembahasannya sempat tertahan karena materi substansi harus diselaraskan ulang dengan pembaruan Rencana Pembangunan Industri Nasional (RPIN) dan Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP).
Demikian ditegaskan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Karimun, Adi Hermawan, saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Senin, 24 Agustus 2026.
“Kita sedang memastikan RPIK ini sejalan sempurna dengan RPIN, RPIP, serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karimun. Salah satu kendalanya adalah pembahasan RTRW di tingkat provinsi yang sampai saat ini belum rampung. Kita tidak boleh menentukan lokasi kawasan industri jika belum memiliki kepastian koordinat dan arah tata ruang yang final,” tegas Adi.
Ia menjelaskan, tujuan utama disusunnya RPIK adalah memberikan kejelasan peta kawasan kepada pelaku usaha. Nantinya, investor tidak perlu lagi bertanya-tanya atau meraba-raba lahan yang tersedia, karena aturan daerah sudah memetakan secara rinci zona yang diperuntukkan bagi kegiatan industri.
“Ranperda ini akan kita percepat secepatnya. Kepastian lokasi akan sangat mempermudah investasi masuk ke Karimun. Dampak lanjutannya tentu akan membuka lapangan kerja baru bagi warga, serta memperlancar perputaran roda perekonomian daerah,” pungkas Adi Hermawan. (Hariono)