DPRD Karimun Rekomendasikan Penundaan Pungutan Tarif Masuk Pelabuhan Taman Bunga

KARIMUN, harianmetropolitan.co.id – Komisi II DPRD Kabupaten Karimun merekomendasikan penundaan pemberlakuan pungutan tarif masuk dan pengelolaan parkir di Pelabuhan Taman Bunga. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Pelabuhan Karimun (Perseroda), Rabu, 2 September 2026.

RDP yang berlangsung di Ruang BANMUS Gedung DPRD Karimun itu dipimpin Ketua Komisi II Rodiansyah, didampingi Wakil Ketua I Satria, Wakil Ketua Komisi II Hasanuddin, serta anggota Sulistina dan Alusius. Sementara PT Pelabuhan Karimun diwakili Direktur Utama Liza Bharlyantie Hilsya bersama jajaran.

(Tampak RDP sedang berlangsung di Komisi II dengan BUP Pelabuhan (Perseroda), Rabu 2 September 2026. Foto-Hariono)

Ketua Komisi II DPRD Karimun, Rodiansyah, mengatakan RDP digelar setelah pihaknya menerima sejumlah pengaduan masyarakat terkait pungutan tarif masuk dan pengelolaan parkir yang baru diberlakukan di Pelabuhan Taman Bunga.

Menurutnya, terdapat dua persoalan utama yang perlu menjadi perhatian sebelum pungutan tersebut diterapkan secara penuh.

(Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Pelabuhan Karimun (Perseroda), Rabu, 2 September 2026. Foto-Hariono)

“Pertama, persoalan hukum dengan pengelola sebelumnya (PT MPK) masih berproses dan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kedua, sosialisasi oleh pengelola baru dinilai belum maksimal, di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sedang sulit,” ujar Rodiansyah.

Ia khawatir pemberlakuan pungutan tersebut justru menambah beban masyarakat yang menggunakan jasa pelabuhan, baik pengendara maupun penumpang.

(Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD bersama PT Pelabuhan Karimun (Perseroda), Rabu, 2 September 2026. Foto-Hariono)

Dalam RDP tersebut, Direktur Utama PT Pelabuhan Karimun, Liza Bharlyantie Hilsya, menjelaskan bahwa pengelolaan parkir dan pungutan tarif masuk mengacu pada Surat Penugasan Bupati Karimun Nomor 229 tanggal 22 Juli 2026 yang mulai berlaku efektif pada 23 Juli 2026.

Surat penugasan tersebut memuat lima amanat, yakni mengelola operasional parkir Pelabuhan Taman Bunga, menata kawasan parkir, kios kuliner dan fasilitas toilet, menyusun sistem parkir modern berbasis teknologi, dapat bekerja sama dengan badan usaha lain sejenis, serta menyelesaikan penataan dalam waktu enam bulan.

(Ketua komisi II, Rodiansyah saat wawancara usai RDP. Foto-Hariono)

Liza juga menjelaskan mekanisme pemberlakuan karcis masuk kepada masyarakat. Ia memastikan karcis yang telah dibayar tetap dapat digunakan untuk kunjungan berulang pada hari yang sama.

“Karcis yang sudah dibayar tetap berlaku untuk kunjungan berulang pada hari yang sama. Cukup ditunjukkan kepada petugas, tidak akan dipungut lagi,” jelasnya.

Namun, setelah mendengarkan penjelasan dari pihak PT Pelabuhan Karimun, Wakil Ketua I DPRD Karimun bersama Komisi II tetap merekomendasikan agar pungutan tarif masuk ditunda.

(Dirut BUP Pelabuhan, Liza Bharlyantie Hilsya saat wawancara usai RDP. Foto-Hariono)

Rekomendasi itu didasarkan pada sejumlah pertimbangan, antara lain belum adanya putusan hukum tetap terkait sengketa dengan pengelola sebelumnya, perlunya kajian menyeluruh dan kesiapan sarana-prasarana, serta kebutuhan sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat.

“Kami akan menyampaikan rekomendasi ini secara resmi. Pungutan tarif masuk sebaiknya ditunda hingga persoalan hukum selesai, kajian tuntas, dan sarana-prasarana pelabuhan siap sepenuhnya,” tegas Wakil Ketua I DPRD Karimun.

Menanggapi rekomendasi tersebut, Liza menyatakan pihaknya menerima masukan DPRD. Hasil pembahasan dalam RDP selanjutnya akan dilaporkan kepada Bupati Karimun selaku Kuasa Pemilik Modal.

“Insyaallah, seluruh hasil pembahasan hari ini akan segera kami sampaikan kepada Bupati,” kata Liza. (Hariono)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Writterhm

Exit mobile version