
KARIMUN, harianmetropolitan.co.id – Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Raja Rafiza, menyaksikan langsung pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum (TPU) dan tindak pidana khusus (Pidsus) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Selasa, 1 September 2026.
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Kejari Karimun, Andhi Hermawan Bolifaar, SH, MH, dan turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karimun serta awak media.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kajari Karimun Nomor: PRINT-1480/L.10.12/BPAPA.1/08/2026 tertanggal 26 Agustus 2026.
Sebanyak 100 perkara yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap menjadi dasar pemusnahan barang bukti. Dari jumlah tersebut, 95 perkara merupakan tindak pidana umum dan lima perkara tindak pidana khusus.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain berasal dari 50 perkara narkotika, dengan rincian sabu seberat 4.013,64 gram, ganja 152,84 gram, serta pil ekstasi 57,05 gram.
Selain perkara narkotika, terdapat 11 perkara OHARDA dengan barang bukti berupa pakaian, telepon seluler dan barang lainnya. Kemudian tujuh perkara TPU lainnya dengan barang bukti serupa, serta tiga perkara terorisme dengan barang bukti berupa telepon seluler dan barang lainnya.
Sementara itu, untuk lima perkara tindak pidana khusus bidang kepabeanan, barang bukti yang dimusnahkan berupa telepon seluler.
Kajari Karimun Andhi Hermawan Bolifaar mengatakan, pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas dalam penanganan perkara di lingkungan Kejari Karimun.
“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan karena perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap. Semuanya dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh Ketua DPRD, Forkopimda, serta awak media, guna menjamin transparansi dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Karimun,” kata Andhi.
Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Raja Rafiza, menyambut baik pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut. Menurutnya, keterbukaan dalam proses penegakan hukum penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
“Kegiatan seperti ini membuktikan bahwa penegakan hukum di Karimun berjalan transparan. Barang bukti yang sudah tidak diperlukan dimusnahkan secara sah dan terbuka. Semoga ini menjadi semangat bagi seluruh elemen untuk terus menjaga kondusivitas daerah,” ujar Raja Rafiza.
Ia juga berharap seluruh aparat penegak hukum di Kabupaten Karimun terus meningkatkan kinerja, menjaga integritas, serta memperkuat sinergi dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
Pemusnahan barang bukti berlangsung tertib dan lancar di lingkungan Kejari Karimun. Seluruh rangkaian kegiatan turut didokumentasikan sebagai bagian dari arsip resmi kejaksaan. (Hariono)