Hampir 5.000 NIB Terbit, Pemkab Karimun Dorong Kemudahan Perizinan dan Investasi

KARIMUN, harianmetropolitan.co.id – Pemerintah Kabupaten Karimun terus mendorong peningkatan iklim investasi melalui kemudahan pelayanan perizinan dan percepatan penyusunan regulasi. Hingga triwulan ketiga 2026, hampir 5.000 Nomor Induk Berusaha (NIB) telah selesai diproses maupun diperbarui.

 

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karimun, Budi Setiawan, S.T., M.M., saat dikonfirmasi awak media, Senin, 14 September 2026.

 

Budi mengatakan, penerbitan NIB tersebut menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Karimun untuk melengkapi legalitas kegiatan usaha mereka.

 

“Dari jumlah penduduk Karimun sekitar 250 ribu jiwa, yang telah memiliki NIB mencapai hampir 5.000 usaha. Ini menunjukkan animo masyarakat dan pelaku usaha untuk melakukan legalitas usaha terus meningkat,” ujar Budi.

 

Menurutnya, NIB merupakan perizinan dasar yang penerapannya disesuaikan dengan tingkat risiko usaha. Kategori tersebut meliputi risiko rendah, menengah rendah, menengah, menengah atas, hingga risiko tinggi.

 

Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, DPMPTSP Karimun juga terus mengoptimalkan sistem Online Single Submission (OSS) yang telah diterapkan sejak 2021.

 

Budi menjelaskan, keberadaan OSS membuat proses pengurusan perizinan menjadi lebih sederhana dibandingkan sistem sebelumnya. Pelaku usaha dapat mengurus perizinan dasar dengan melengkapi sejumlah dokumen, di antaranya KTP, NPWP dan Kartu Keluarga (KK).

 

“Pengurusannya juga dapat dilakukan dari rumah maupun kantor perusahaan,” katanya.

 

Namun, bagi pelaku usaha skala menengah hingga besar, penerbitan NIB bukan berarti seluruh proses perizinan telah selesai. Pelaku usaha masih harus memenuhi perizinan teknis lanjutan sesuai dengan jenis dan tingkat risiko usahanya.

 

Beberapa di antaranya yakni Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan atau perizinan lingkungan, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

 

Budi menegaskan, pihaknya berupaya agar kendala dalam proses perizinan tidak menjadi hambatan bagi masuknya investasi ke Karimun. Apabila terdapat persoalan akibat perubahan kebijakan pemerintah pusat, DPMPTSP akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

 

“Jika belum ditemukan penyelesaian, kami akan meminta arahan kepala daerah atau berkonsultasi langsung ke pemerintah pusat agar proses tidak terhambat,” tegasnya.

 

Selain kemudahan pelayanan, Pemkab Karimun juga menyiapkan regulasi yang memberikan kepastian serta insentif bagi investor. Karimun menjadi kabupaten kedua dari tujuh kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau yang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kemudahan dan Insentif Penanaman Modal.

 

Budi menyebutkan, Pemkab Karimun telah menyusun naskah akademik sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi tersebut. Ranperda itu ditargetkan dapat diselesaikan paling lama pada akhir 2027.

 

Di sisi lain, Pemkab Karimun juga menjalin kerja sama dengan pihak perusahaan dalam penyusunan Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK).

 

Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas kepada calon investor mengenai kawasan industri, potensi daerah, serta peluang investasi yang tersedia di Kabupaten Karimun.

 

Budi berharap, sinergi antara kemudahan pelayanan perizinan, kepastian regulasi dan pemberian insentif dapat semakin meningkatkan daya tarik Kabupaten Karimun sebagai daerah tujuan investasi.

 

Dengan semakin banyaknya usaha yang memiliki legalitas dan terbukanya peluang investasi baru, pemerintah daerah optimistis aktivitas ekonomi masyarakat dapat terus berkembang serta memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian Kabupaten Karimun. (Hariono)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version