Dewan Pers dan Pemerintah ASEAN Bahas Perlindungan Karya Jurnalistik di Era AI

BALI, harianmetropolitan.co.id – Dewan Pers bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI mendorong penguatan perlindungan hak cipta karya jurnalistik di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dan platform digital global.

Upaya tersebut dibahas dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era yang digelar di The Patra Bali Resort and Villas, Bali, pada 10 Oktober 2026. Forum ini mempertemukan tokoh pers, pembuat kebijakan, akademisi, dan pakar hukum dari negara-negara ASEAN serta Skotlandia.

Forum tersebut membahas persoalan pemanfaatan karya jurnalistik oleh platform digital dan teknologi AI generatif tanpa izin, atribusi sumber, maupun kompensasi yang memadai bagi jurnalis dan perusahaan media.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyoroti ketimpangan pembagian nilai ekonomi dalam ekosistem digital. Menurut dia, karya jurnalistik yang dihasilkan melalui proses peliputan, riset, dan verifikasi fakta berisiko dimanfaatkan secara komersial tanpa memberikan imbal hasil yang sepadan kepada pembuatnya.

“Ada sesuatu yang sangat memprihatinkan ketika orang-orang yang menyelidiki realitas tidak memperoleh kompensasi yang layak atas realitas yang mereka hasilkan, sementara pihak yang mendistribusikan, mengumpulkan, dan memonetisasi karya tersebut memperoleh bagian nilai ekonomi yang tidak proporsional,” kata Komaruddin melansir laman dewanpers.

Ia menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan keberlangsungan bisnis media, tetapi juga menyangkut etika dan masa depan jurnalisme.

Menurut Komaruddin, melemahnya fondasi ekonomi industri pers akibat pemanfaatan karya tanpa kompensasi yang layak dapat mengancam kemampuan media menjalankan fungsi pelayanan publik dan menopang demokrasi.

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual bagi insan pers. Ia menilai kepastian hukum diperlukan agar jurnalis dan organisasi media mendapatkan hak ekonomi yang layak, terutama ketika distribusi informasi telah melampaui batas negara.

“Teknologi harus berkembang, tetapi perkembangan teknologi tidak boleh membuat nilai atas karya manusia menjadi semakin tidak terlihat,” ujar Supratman.

Ia menyebutkan tiga aspek yang didorong Indonesia dalam kerja sama regional, yakni transparansi penggunaan karya jurnalistik, remunerasi yang adil, serta sistem pengelolaan hak lintas negara yang saling terhubung.

Ketiga aspek tersebut diharapkan menjadi dasar pembentukan ekosistem digital yang lebih seimbang, sehingga kemajuan teknologi tetap menghormati hak dan kepentingan para pembuat konten jurnalistik.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Hermansyah Siregar, mengatakan forum regional tersebut penting untuk mengevaluasi berbagai pilihan kebijakan dalam melindungi karya jurnalistik.

Pembahasan itu juga berkaitan dengan agenda nasional, termasuk rencana penguatan kebijakan melalui revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Menurut Hermansyah, diskusi lintas negara diperlukan untuk memperkaya perspektif mengenai status hukum karya jurnalistik, kemungkinan pengaturan hak terkait bagi penerbit pers, serta tantangan penggunaan konten oleh platform digital dan teknologi AI.

Ia juga mengimbau perusahaan platform digital dan pihak lain yang memanfaatkan karya jurnalistik agar menghormati lisensi, ketentuan penggunaan, serta kewajiban mencantumkan atribusi sumber secara tepat.

Sementara itu, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya, menekankan pentingnya menjaga kejelasan sumber informasi di tengah perkembangan AI generatif.

Menurut Fifi, teknologi membuka peluang baru dalam distribusi dan pengolahan informasi. Namun, perkembangan tersebut juga memunculkan persoalan mengenai pengakuan, perlindungan, dan penghargaan yang layak bagi jurnalis serta organisasi media.

Forum tersebut berlangsung dalam tiga sesi dialog interaktif. Sesi pertama membahas pilihan kebijakan dan hak terkait dengan membandingkan model perlindungan karya jurnalistik di Indonesia, Malaysia, dan Australia.

Sesi kedua memetakan tantangan bersama di kawasan ASEAN dalam menghadapi pemanfaatan karya jurnalistik oleh AI generatif, termasuk risiko hilangnya atribusi atau pengakuan terhadap sumber berita.

Adapun sesi ketiga membandingkan kedudukan hukum karya jurnalistik dalam peraturan hak cipta di berbagai negara.

Melalui forum ini, Dewan Pers dan pemerintah berharap terbangun pemahaman serta kerja sama lintas negara untuk memperkuat perlindungan karya jurnalistik. Upaya tersebut dinilai penting agar media, termasuk perusahaan pers lokal, memiliki posisi tawar lebih kuat dalam menghadapi dominasi perusahaan teknologi global.

Tantangan di era AI, dengan demikian, bukan hanya memastikan teknologi berkembang pesat, melainkan juga menjaga agar inovasi berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak cipta, keadilan ekonomi, dan keberlanjutan jurnalisme.

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version