
KARIMUN, harianmetropolitan.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Karimun mengamankan lima orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika dalam operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Minggu, 18 Oktober 2026, hingga Senin dini hari, 19 Oktober 2026.
Dalam operasi yang melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) tersebut, polisi menyita 18 paket narkotika yang diduga sabu dengan berat bruto 6,53 gram dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Karimun.
Kelima orang yang diamankan terdiri atas empat laki-laki dan satu perempuan. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, seluruhnya dinyatakan positif narkotika. Namun, penyidik masih mendalami status dan peran masing-masing dalam dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Wakapolres Karimun, Kompol Heri Sujati, memimpin operasi yang melibatkan 40 personel Polres Karimun dan dua personel BNN. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Program Quick Wins Kapolri Tahap II untuk menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Karimun.
Lokasi pertama yang menjadi sasaran operasi adalah sebuah rumah kontrakan di Gang Abdul Rahman, Jalan Pertambangan Nomor 24, Kelurahan Sungai Lakam, Kecamatan Karimun. Di tempat tersebut, petugas mengamankan empat orang yang diduga menggunakan narkotika.
Dari lokasi itu, polisi menyita delapan paket sabu dengan berat bruto 2,05 gram. Petugas juga menemukan alat isap sabu atau bong yang diduga berkaitan dengan aktivitas penggunaan narkotika.
Operasi kemudian berlanjut ke Gang H. Syukur, kawasan Lubuk Semut, Kecamatan Karimun. Penindakan di lokasi kedua berlangsung pada Minggu malam pukul 22.00 WIB hingga Senin dini hari pukul 00.00 WIB.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki yang diduga menggunakan narkotika. Petugas menyita 10 paket sabu dengan berat bruto 4,48 gram.
Selain narkotika, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan sabu. Barang bukti itu meliputi satu unit telepon genggam, satu dompet, satu plastik kemasan headset, satu mancis gas, satu alat isap sabu, dua kaca pireks, dua sendok sabu, satu kompor sabu, serta sejumlah plastik bening.
Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Heri Sujati mengatakan, operasi KRYD merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pemberantasan narkoba ini akan terus dilaksanakan melalui KRYD sebagaimana prioritas Bapak Kapolri melalui Program Quick Wins. Kami berharap kegiatan ini dapat memutus mata rantai peredaran narkoba sehingga tercipta masyarakat yang bersih dari narkoba,” kata Heri, Senin, 19 Oktober 2026.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Menurut Heri, partisipasi masyarakat diperlukan untuk mendukung upaya pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana narkotika di Kabupaten Karimun.
Saat ini, kelima orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun. Penyidik mendalami hasil pemeriksaan urine, kepemilikan barang bukti, serta dugaan keterlibatan masing-masing orang sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Polres Karimun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika melalui Layanan Kepolisian 110. (Aprilia)
Editor: Erwin