Polres Karimun Musnahkan 1,3 Kilogram Sabu Hasil Temuan di Perairan Dermaga Ketapang

KARIMUN, harianmetropolitan.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih sekitar 1,3 kilogram yang ditemukan di perairan sekitar Dermaga Ketapang, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin KBO Reskrim Polres Karimun, Ipda Jackson I. Marpaung, S.H. Kegiatan itu turut dihadiri Kasihumas Polres Karimun, Kanit Provost Sipropam, Siwas Polres Karimun, perwakilan Pengadilan Negeri Karimun, Kejaksaan, Bea Cukai, BNNK Karimun, serta tokoh masyarakat Kabupaten Karimun.

Barang bukti sabu tersebut ditemukan petugas Bea Cukai pada Sabtu, 3 Oktober 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Hingga pemusnahan dilakukan, identitas pemilik barang haram itu belum diketahui dan penyidik masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.

Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan enam paket sabu yang dibungkus plastik klip bening. Total berat bersih barang bukti tercatat sekitar 1.383 gram. Petugas juga mengamankan lakban berwarna hitam yang berkaitan dengan temuan tersebut.

Dari total barang bukti, sebanyak 37,18 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hasil pemeriksaan menyatakan sampel tersebut positif mengandung metamfetamina atau sabu.

Sementara itu, sebanyak 1.345,82 gram disiapkan untuk dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor SK-2658/L/10/12/Enz.1/10/2026 yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun. Surat tersebut memerintahkan pemusnahan barang sitaan narkotika jenis sabu dalam perkara tersebut.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Karimun menyatakan penanganan perkara narkotika terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyelidikan masih diperlukan untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta pihak yang diduga terlibat dalam kepemilikan atau peredaran narkotika tersebut. (Aprilia)

Editor: Erwin

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version