
KARIMUN, harianmetropolitan.co.id – Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menggelar kegiatan Sosialisasi Program Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan penyerahan secara simbolis Kartu ATM PIP di Kecamatan Karimun, kemarin.
Kegiatan ini dihadiri oleh para kepala sekolah, guru pendamping, serta jajaran orang tua/wali murid penerima manfaat di wilayah Kecamatan Karimun. Selain penyerahan bantuan, sosialisasi ini dilaksanakan untuk memastikan penyaluran dana bantuan pendidikan tepat sasaran, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Mendorong Pendidikan Merata dan Tepat Sasaran
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun menyampaikan bahwa Program Indonesia Pintar merupakan komitmen nyata pemerintah dalam memastikan seluruh anak usia sekolah mendapatkan akses pendidikan yang layak tanpa terkendala masalah finansial.
“Kami berharap bantuan PIP Tahun 2026 ini benar-benar dimanfaatkan oleh para siswa dan orang tua untuk kebutuhan penunjang sekolah, seperti membeli perlengkapan belajar, seragam, dan buku. Kami ingin memastikan tidak ada lagi anak-anak kita di Kabupaten Karimun yang putus sekolah karena kendala biaya,” ujar Kepala Disdikbud Karimun.
Kemudahan Akses dan Transparansi Perbankan
Sebagai bank penyalur, Pimpinan Bank BRI Karimun menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung kemudahan akses penarikan dana bagi seluruh peserta didik penerima manfaat. Melalui pembagian kartu ATM PIP ini, proses pencairan dana diharapkan dapat berlangsung lebih cepat, aman, dan efisien.
“Kami dari pihak perbankan siap memberikan pelayanan terbaik dan kemudahan bagi para siswa maupun orang tua murid dalam mengaktifkan serta menggunakan Kartu ATM PIP ini. Kami juga mengimbau agar kartu dan nomor PIN disimpan dengan baik demi keamanan transaksi,” ungkap Pimpinan Bank BRI Karimun.
Pendampingan Hukum dan Akuntabilitas Penyaluran
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Karimun menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam seluruh tahapan penyaluran bantuan sosial pendidikan ini. Kejari Karimun hadir untuk memberikan pendampingan hukum agar proses penyaluran terhindar dari potensi penyalahgunaan.
“Kejaksaan Negeri Karimun melalui Seksi Datun siap mengawal dan memastikan bahwa penyaluran dana PIP ini berjalan sesuai aturan perundang-undangan. Tidak boleh ada pemotongan atau penyalahgunaan dana bantuan ini dalam bentuk apa pun. Bantuan ini harus utuh diterima oleh para siswa yang berhak,” tegas Kasi Datun Kejari Karimun.
Penyerahan Simbolis Kartu ATM PIP
Acara puncak ditandai dengan penyerahan Kartu ATM PIP secara simbolis oleh Kepala Disdikbud Karimun, Pimpinan Bank BRI Karimun, dan Kejari Karimun kepada perwakilan siswa penerima manfaat di Kecamatan Karimun.
Suasana haru dan penuh antusiasme terlihat dari para orang tua murid yang hadir. Dengan adanya sosialisasi dan penyerahan bantuan ini, diharapkan program PIP 2026 di Kecamatan Karimun dapat berjalan lancar, akuntabel, dan memberikan dampak nyata bagi kemajuan pendidikan di Kabupaten Karimun. (***ZAF)