
KARIMUN, harianmetropolitan.co.id- Pemerintah Kabupaten Karimun mempertegas komitmen memartabatkan Bahasa Indonesia sekaligus melindungi bahasa daerah di tengah derasnya arus globalisasi.
Komitmen tersebut ditandai dengan pengukuhan Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia Kabupaten Karimun sekaligus penandatanganan Nota Kesepakatan antara Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Pemerintah Kabupaten Karimun tentang pengembangan, pembinaan dan pelindungan Bahasa dan Sastra Indonesia serta bahasa daerah.
Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah, menegaskan Bahasa Indonesia harus terus dijaga, dilestarikan dan diaktualisasikan sebagai bahasa yang digunakan masyarakat secara luas. “Tentunya kita ingin menjaga, melestarikan, dan mengaktualisasi Bahasa Indonesia agar menjadi bahasa yang digunakan oleh masyarakat secara luas,” ujar Ing Iskandarsyah.
Menurutnya, penguatan bahasa nasional membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Pemkab Karimun bahkan telah menjalin MoU dengan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa sebagai langkah konkret menghadapi tantangan era globalisasi dan meningkatnya interaksi internasional. “Kita harus mampu di era globalisasi dan dunia internasional untuk tetap menjaga serta melestarikan Bahasa Indonesia,” tegasnya.
Di saat yang sama, Karimun tidak meninggalkan akar budaya lokal. Pemkab telah menerbitkan kebijakan agar setiap Jumat, peserta didik tingkat TK, SD dan SMP menggunakan bahasa Melayu.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya merawat bahasa daerah sebagai identitas sekaligus wujud local wisdom Kabupaten Karimun. Ing Iskandarsyah mengatakan, langkah berikutnya adalah memastikan penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar hadir secara nyata di ruang publik.
Tim pengawasan yang terdiri dari unsur pemerintah daerah serta para penggiat Bahasa Indonesia dan sosial akan mulai bekerja secara bertahap, dengan lingkungan kantor pemerintahan menjadi salah satu sasaran awal.
“Karena ini adalah bahasa negara, bahasa persatuan, serta merupakan Sumpah Pemuda, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama generasi muda, agar menggunakan Bahasa Indonesia dengan baik dan benar serta merawat, menjaga dan melestarikan Bahasa Indonesia,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kepulauan Riau Titik Wijanarti menyebut kegiatan tersebut menjadi momentum penting karena menghadirkan dua agenda strategis sekaligus, yakni pengukuhan tim pengawasan dan penandatanganan nota kesepakatan antara Badan Bahasa dengan Pemerintah Kabupaten Karimun.
Menurut Titik, pemartabatan Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara dan pelestarian bahasa Melayu sebagai identitas daerah membutuhkan kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Melalui nota kesepakatan tersebut, sejumlah agenda strategis akan dikembangkan, mulai dari pemartabatan Bahasa Indonesia, pelindungan bahasa Melayu sebagai bahasa daerah hingga internasionalisasi Bahasa Indonesia.
“Upaya merawat serta mempertahankan Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara dan melestarikan bahasa daerah sebagai identitas memerlukan kolaborasi serta kerja sama yang sinergis antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ujar Titik.
Ia menambahkan, tim pengawasan yang telah dikukuhkan nantinya akan melakukan pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia, baik dalam dokumen resmi maupun di ruang publik.
Langkah Karimun ini menegaskan bahwa menjaga Bahasa Indonesia tidak berhenti pada slogan, tetapi mulai diterjemahkan menjadi kebijakan, pengawasan dan kolaborasi konkret sekaligus memastikan bahasa Melayu tetap hidup sebagai bagian dari identitas budaya daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, Grandy Regal Tuerah, menegaskan kesiapan jajarannya untuk langsung menindaklanjuti kesepakatan di tingkat satuan pendidikan. “MoU ini menjadi payung hukum dan dorongan moral bagi dunia pendidikan di Karimun. Kami di Dinas Pendidikan akan menyusun program konkrit, mulai dari penguatan kurikulum muatan lokal bahasa Melayu hingga peningkatan kompetensi guru dalam pengajaran Bahasa Indonesia yang baik dan benar,” ujar Grandy Regal Tuerah.
Grandy menambahkan bahwa pelestarian bahasa Melayu tidak cukup hanya dalam tataran wacana, melainkan harus dihidupkan dalam keseharian peserta didik. “Anak-anak generasi muda Karimun harus bangga menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan, namun di saat yang sama tetap menjaga kebanggaan terhadap bahasa ibu mereka, yaitu bahasa Melayu. Kami siap berkolaborasi aktif dengan Badan Bahasa untuk menggelar berbagai pelatihan literasi, festival sastra sekolah, serta penyediaan buku bacaan berkualitas di perpustakaan sekolah,” pungkas Grandy.
Melalui sinergi antara Pemkab Karimun, Badan Bahasa, dan Dinas Pendidikan, diharapkan pengutamaan Bahasa Indonesia dan perlindungan bahasa Melayu di Kabupaten Karimun dapat berjalan beriringan serta memberikan dampak nyata bagi generasi penerus di daerah tersebut. (***ZAF)